Palembang, BP–Kodam II Sriwijaya melaksanakan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internalnya. Kamis (28/9) kembali digelar sidang percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap sembilan prajurit yang terlibat narkoba di Ruang Sidang Gedung Balai Prajurit, Sekanak, Palembang.
Sidang perkara pidana terhadap sembilan terdakwa oknum prajurit Kodam II Sriwijaya ini dilaksanakan terbuka dan dibuka untuk umum mulai Kamis, tanggal 28 September hingga 4 Oktober 2017 mendatang, yang terdiri dari 3 Bintara dan 6 Tamtama, yakni Sertu Piki Oktavianus (Yonif 141/AYJP), Serda Wahyu Chandra (Yonif 141/AYJP), Serda Rykko (Rindam II Sriwijaya ), Kopka Ramilu Chan (Kodim 0405/Lahat), Kopda Sambudi (Yonif 141/AYJP), Praka Rico Hidayat (Bekangdam II Sriwijaya), Praka Pransisko (Yonif Raider 200/BN), Prada Andi Istanti Saputra (Yonif Raider 200/BN) dan Prada Irvan Saputra (Yonif Raider 200/BN), semuanya didakwa khusus dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kakumdam II Sriwijaya Kolonel Chk. Upang Juwaeni, SH, MH, menjelaskan tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini adalah dalam rangka penegakan hukum, bahwa perkar-perkara narkotika harus didahulukan proses penyelesaiannya dibandingkan dengan perkara lainnya. “Adapun dihadirkannya prajurit dan PNS diruang sidang tersebut supaya bisa melihat bagaimana proses peradilan tersebut dan bisa disosialisasikan kepada teman-temannya bahwa acamannya dipecat”, ujarnya.
“Jadi himbauan Panglima dilakukan sidang percepatan ini supaya mereka yg masih menggunakan narkoba segera dihentikan yang tidak menggunakan jangan coba-coba menggunakan. Intinya Prajurit wilayah Kodam II Sriwijaya ini bebas dari Narkoba”, tandasnya.
Hal senada juga disampaikan, Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Imanulhak, S. Sos., bahwa tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/Swj untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama penyalahgunaan Narkotika.
“Dalam berbagai kesempatan pimpinan terus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II Sriwijaya agar menjauhi narkoba. Bagi personel Kodam II Sriwijaya yang terbukti terlibat narkoba akan mendapatkan sanksi pidana yang berat dan pemecatan dari dinas keprajuritan”, pungkasnya.
“Diagendakan Sidang Percepatan tersebut dilaksanakan selama 7 hari. Dilaksanakan terbuka agar prajurit tidak melakukan hal yang sama,” kata Kapendam.
Dalam persidangan pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Surono, S,H., M.H., yang didampingi anggota Letkol Chk Agus Husni, S.H., M.H., dan Mayor Chk Edfan Hendrarto, S.H., telah memutuskan hukuman bagi dua terdakwa oknum prajurit Kodam II Sriwijaya masing-masing atas nama Praka Rico Hidayat asal satuan Bekangdam II Sriwijaya dengan dakwaan kasus narkotika, dihukum 2 tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas Militer.
Sedangkan Kopda Ramilu Chaniago asal satuan dari Kodim 0405/Lahat, juga didakwa tentang penyalahgunaan narkotika, dihukum selama 2 tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.#osk