Rabu, 13 September 2017 15:35 WIB
LHOKSEUMAWE – Dua pria di Lhokseumawe ditangkap polisi di dua lokasi terpisah karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terhadap Ed (49) di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (11/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Bersama pria yang diduga sebagai pengedar sabu sabu dan ganja tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, dua paket ganja, satu timbangan, satu bal plastik dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar menyebutkan, penangkapan Ed berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka selama ini yang mengedar narkoba. Setelah dipastikan informasi benar, maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, sehingga berhasil disita sejumlah barang bukti.
Sedangkan penangkapan tersangka Fau (35) di Gang Barona Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Selasa (12/9) dini hari. Bersama pemuda asal desa tersebut, polisi ikut mengamankan satu paket sabu-sabu.
Sedangkan penangkapan ini dilakukan Tim STAR saat melakukan patroli rutin. Sampai di lokasi, ada dua pemuda yang mencurigakan, sehingga diperiksa. Saat diperiksa, dari seorang pria yakni Fau, ditemukan satu paket sabu. “Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan,” demikian AKP Mukhar.(bah)