Jumat, 25 Agustus 2017 15:14 WIB
SIGLI – Jajaran Satnarkoba Polres Pidie menahan sebanyak 140 warga yang terlibat dalam kasus Narkoba berupa sabu-sabu dan ganja. Jumlah tersebut merupakan terjaring petugas dari 106 kasus yang terjadi Januari hingga Juli 2017 dalam wilayah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK didampingi Kabag Ops Kompol Apriadi SSos kepada Prohaba Kamis (24/8) dalam keterangan pers di Media Center Polres mengatakan, sepanjang tujuh bulan terakhir telah ditahan sebanyak 140 warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Untuk tersangka sabu-sabu sebanyak 88 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 841,81 gram,”sebut Andy NS Siregar SIK.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, aparat turut mengamankan 18 pelaku dan barang bukti sebanyak 12,87 Kg. Umumnya pelaku penyalahgunaan kedua jenis narkoba yang dibekuk aparat penegak hukum rata-rata berusia 30 tahun ke atas dengan profesi sebagai kurir dan pemakai.
Sementara tahun 2016 lalu, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terjadi sebanyak 216 kasus dengan jumlah pelaku yang ditahan 139 orang. Dengan kondisi demikian, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan bagi generasi muda dengan mengupayakan pengalokasian dana melalui Peraturan Bupati (Perbub) guna diambil tindakan tes urine bagi setiap warga.
Malahan ditingkat gampong patut dialokasi dana tes urine melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). “Tentunya ini membutuhkan kesepahaman antara eksekutif dan legeslatif dalam mengalokasikan kebijakan dana demi menyelamatkan generasi muda,”tukasnya.(c43)