Jumat, 31 Mei 2019 10:48 WIB
SUKA MAKMUE – Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, memecat tiga anggotanya karena terbukti terlibat kasus narkoba. Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berlangsung dalam sebuah upacara di halaman Mapolres setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (29/5).
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat mengambil keputusan ini. Tapi, karena menjalankan tugas pimpinan di antaranya mengimplementasikan program promoter Kapolri Nomor 1 yaitu pemantapan reformasi internal Polri dengan menegakkan aturan kode etik dan profesi Polri, maka tindakan ini harus saya lakukan juga,” ujar Kapolres saat memimpin langsung upacara tersebut.
Upacara PTDH itu tidak dihadiri ketiga personel yang dipecat tersebut. Namun, personel lain membawa foto mereka yang dipecat sebagai simbolis bahwa ketiganya sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.
Kapolres Giyarto juga menjelasakan, keputusan pemecatan terhadap tiga personelnya itu dilakukan melalui prosedur yang dibenarkan yang dimulai dari proses pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi polri, dan terakhir terbitnya keputusan Kapolda Aceh tentang pemecatan mereka.
“Semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walapun saudara tidak lagi menjadi anggota polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dan menjadi mitra kerja Polri,” harap Kapolres Nagan Raya.(c45)