Diposkan pada: 18 Nov 2016 ; 2184 Views Kategori: Berita
Sehubungan dengan keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan sektor transportasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menawarkan sejumlah proyek transportasi strategis.
Proyek transportasi yang diusulkan dapat dibiayai melalui skema pendanaan alternatif selain APBN itu di antaranya pengembangan Terminal Mengwi di Badung-Bali, Terminal Tirtonadi Solo, dan pembangunan angkutan masal perkotaan.
Untuk perkeretaapian, menurut Menhub, antara lain, KA Express Line Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), KA Akses Bandara Adi Sumarmo Solo, KA Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, dan Kereta Cepat/High Speed Train (HST) Jakarta-Surabaya.
“Sedangkan perhubungan laut yaitu pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung, dan pembangunan Bandara Karawang dan Bandara Bali Baru untuk perhubungan udara,” kata Budi saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2016, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (16/11).
Selain itu, untuk meningkatkan investasi dalam pengembangan infrastruktur, Kemenhub juga melakukan kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk mengoptimalkan daya guna barang milik negara dan meningkatkan penerimaan negara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
“Saat ini ada 10 lokasi pelabuhan yang siap melakukan kerja sama pemanfaatan dengan PT. Pelindo I, II, III, dan IV yaitu KSOP Gunung Sitoli, KSOP Sintete, KSOP Badas, KSOP Lembar, KSOP Bima, KSOP Kendari, KSOP Arar, KSOP Bitung, KSOP Manokwari, dan KSOP Merauke,” jelas Budi.
Di sektor perhubungan udara, Menhub menambahkan, terdapat 5 bandar udara yaitu Bandar Udara Samarinda Baru, Bandar Udara Hananjoedin, Bandar Udara Kalimarau, Bandar Udara Radin Inten II, dan Bandar Udara Juwata yang saat ini dalam proses untuk dapat dikerjasamakan pemanfaatan dengan PT. Angkasa Pura I dan II.
Anggaran Terbatas
Di awal arahannya Menhub Budi Karya Sumadi mengemukakan, pilihan untuk menawarkan pembangunan proyek kepada swasta dilakukan karena pemerintah ingin mempercepat pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi.
“Dengan demikian, ketergantungan kepada APBN tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan meningkatkan peran swasta dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam pembangunan sektor transportasi,” kata Budi.
Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada swasta, menurut Budi, pihaknya harus melakukan penguatan atas fungsi Kementerian Perhubungan sebagai regulator. “Dengan itu, kita bisa berkonsentrasi sebagai regulator tetapi semua kegiatan dilakukan bersama-sama dengan swasta,” ujarnya.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, Menhub menjelaskan, pembangunan sektor transportasi membutuhkan pendanaan sebesar Rp1.823 triliun, sementara anggaran yang dialokasikan melalui APBN hanya sebesar Rp491 triliun.
Oleh karena itu, lanjut Menhub, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah berupaya untuk memperluas ruang gerak fiskal melalui peningkatan penerimaan pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), BUMN, dan swasta.
Menhub memaparkan terdapat kendala yang dihadapi pemerintah dalam mempromosikan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS). Beberapa kendalanya adalah proses pembebasan lahan, ketidakmampuan sektor swasta untuk masuk ke dalam risiko investasi pada proyek-proyek yang ditawarkan, dan belum optimalnya dukungan yang memadai untuk memungkinkan peran serta yang lebih besar dalam proyek KPS oleh para pemangku kepentingan.
“Kita telah membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 590 Tahun 2016,” kata Menhub seraya menambahkan, tim tersebut bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan yang akan dibiayai oleh skema pendanaan alternatif selain APBN.
“Saat ini sudah dibentuk timnya dan kita akan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkompeten agar perencanaan, pembangunan atau pelaksanaannya bisa sesuai dengan pekerjaan atau badan usaha yang profesional,” jelas Budi. (PKP Kemenhub/ES)
Video Terbaru:
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta (17/11)