PUTRA | Minggu,19 Februari 2017 – 11:16:43 WIB
Dibaca: 250 kali
JAKARTA – Kandidat Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono mengakui kekalahannya dalam Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017) malam.
“Hari ini secara kesatria, saya menerima kekalahan saya dalam Pilkada DKI,” ucapnya.
Kegagalannya menjadi gubernur terpiilih memastikan Agus tidak bisa kembali aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah mengatakan bahwa pedoman TNI Angkatan Darat saat ini memang mengatak tidak bisa kembali lagi ke TNI, Sabtu (24/9/2016) .
Instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada, hal itu juga tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Jika kalah dalam pilkada, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.
Keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.
Peluangnya menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono harus pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.
Saat dirinya berpangkat mayor infanteri ia memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.
Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, Agus menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.
Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?
Berikut rinciannya:
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun,
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.
Selama menjadi tentara, begini riwayat jabatan Agus:
– Pama Pussenif (2000)
– Pama Kostrad (2001)
– Pama Divif 1 Kostrad (2002)
– Danton III/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2002)
– Danton II/C Yonif Linud 305/Tengkorak (2003)
– Pasi 2/Ops Yonif Linud 305/Tengkorak (2004)
– Dankipan C Yonif Linud 305/Tengkorak (2005)
– Pasiops Batalyon Infanteri Mekanis Kontingen Garuda XXIII-A (2006)
– Pama Mabes TNI (2008)
– Ps Kasi Amerika Kemhan RI (2008)
– Pama Ditjen Strahan Kemhan (2009)
– Pamen Mabes TNI/Suslapa (USA) (2010)
– Kasi 2/Ops Brigif Linud 17/Kujang I Kostrad (2011)
– Pamen Mabes TNI (2013)
– Kasubbag Kerja sama Dalam Negeri Universitas Pertahanan (2014)
– Pamen Denma Mabesad (Dik Sesko LN) (2014)
– Danyonif Mekanis 203/Arya Kemuning (2015).
Editor : Putra