in

Terobos Kamar, Ayah Perkosa Anak Tiri

* Korban Juga Dipukuli

BANDA ACEH – Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banda Aceh. Kali ini perbuatan keji tersebut dilakukan seorang ayah berinisial AS (35) terhadap anak tirinya sebut saja namanya Kembang (16), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Tersangka AS kini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonohnya setelah ditangkap personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yu dha SIK, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurut Kasat Reskrim, pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan AS terhadap anak tirinya itu terjadi September 2020 saat Kembang berada di dalam kamarnya.

Tersangka secara tiba-tiba menerobos masuk ke dalam kamar anak tirinya itu. Bukan cuma masuk, tersangka juga langsung menggerayangi organ sensitif korban. “Setelah itu pelaku langsung keluar dari kamar korban,” kata AKP Ryan.

Ternyata hari itu bukanlah perbuatan pertama yang dilakukan tersangka AS. Sebab, perbuatan tak terpuji itu berlanjut kembali tengah malam di bulan yang sama. Pelaku AS pada tengah malam tersebut kembali menerobos masuk ke kamar korban dan langsung membuka celana anak tirinya itu.

Di bawah ancaman, tersangka AS memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsu setannya. Saat korban berusaha melawan, terang AKP Ryan, tersangka AS malah menganiaya, seperti terjadi pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB saat Kembang sedang berada di depan rumahnya.

“Tersangka AS membentak- bentak sambil memarahi korban untuk segera masuk ke rumah. Begitu korban masuk, penganiayaan terhadap anak tirinya itu pun  terjadi,” bebernya. “Korban dipukul di kepala bagian belakang, sehingga korban tersungkur jatuh ke  lantai,” terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Berdasarkan Laporan  Polisi Nomor LPB/498/X/YAN. 2.5/2020/SPKT, tanggal  27 Oktober 2020, personel unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menyelidiki kasus yang menimpa korban.

Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata cukup bukti dan keterangan saksi yang menegaskan dugaan tindakan bejat itu memang terjadi.

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta pun langsung menangkap AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh pada Senin (23/11/2020) lalu. Kini ia ditahan di sel Mapolres Banda Aceh menunggu pemberkasan perkaranya selesai dalam 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. (mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sembilan Kesepakatan Rembuk Adat Akan Dimasukkan Dalam  Pergub

Bupati Situbondo Meninggal Dunia karena Covid-19