in

Terpidana Kasus Suap Casis Polri Tahu 2016 Kombes Pol (Pur) Drg   Soesilo Pradoto Meninggal Dunia  

Poto:
Mantan Kepala Bidang Dokter Kesehatan Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Susilo Pradoto

Palembang, BP

 Mantan Kabid Dokkes Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  yang juga terpidana kasus suap calon siswa bintara Polda Sumsel tahun 2016 Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto M Kes, dikabarkan meninggal dunia tadi malam, Kamis (21/1)  di Rumah Sakit Dr Moehammad Hoesin (RSMH ) Palembang.

Kepala Rutan Klas 1 Palembang  Mardan SH,  terkait penyakit yang dialami terpidana, pihaknya belum mengetahui, akan tetapi selama di Rutan terpidana Susilo sempat mengalami sakit beberapa kali.

“Ya kalau sakit itu pernah. Kalau penyakit lain kita tidak tahu itu yang berhak menjelaskan pihak rumah sakit,” katanya, Jumat (22/1).

Untuk saat ini pihaknya juga belum mengetahui, jenazah Susilo akan dibawa kemana, akan tetapi hingga saat ini jenazaha masih di RSUD Mohammad Hoesin.

Sementara terkait masalah hukuman yang dijalani terpidana, Mardan menyatakan, belum mengetahui bagaimana kelanjutannya karena pihaknya hanyalah mengurus bagian para tahanan yang berada di Rutan.

“Kalau masalah hukum itu kami belum tahu karena kami kan hanya bagian penahanan saja. Dan selama di Rutan terpidana memang pernah mengalami sakit-sakit orang tua seperti biasanya saja,” katanya..

Untuk diketahui Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya terdakwa dalam kasus suap Casis Pol-RI ini akhirnya divonis melebihi tuntutan yang diberikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dede menyatakan tuntutan yang diterima oleh kedua terdakwa ialah sesuai pasal  5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan hari ini Jumat (24/7) kedua terdakwa dihukum melebihi tuntutan yang diterima yakni divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200juta.#osk

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pembobol Counter HP Tembak Polisi

Cuaca Buruk, ASDP Kupang Tutup Sementara Tiga Rute Penyeberangan