Jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Lima pelaku diringkus dan empat orang diantaranya remaja yang masih di bawah umur.
Masing-masing pelaku yakni AH, 20, ditangkap atas dugaan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan AP, 17, AM, 16, MNA, 16, dan AF, 17, diciduk polisi saat pesta ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, para pelaku ditangkap Jumat (12/1) lalu. Mereka diamankan tim opsnal di wilayah Kelurahan Tarokdipo, Kecamatan Gugukpanjang.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Kasus pertama yang diungkap yakni perkara sabu dengan pelaku AH. Ia diamankan di sebuah rumah di Tarokdipo,” kata Syafri, Minggu (14/1).
Pelaku AH lanjutnya, diamankan tanpa perlawanan. Polisi menemukan satu paket sabu berbungkus plastik klip bening di dompetnya.
Usai meringkus AH, masih di wilayah yang sama polisi juga mendapati empat kawanan anak di bawah umur sedang pesta ganja. Keempatnya pun akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Bukittinggi.
“Dari penangkapan AP, AM, MNA dan AF ini kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan empat buah handphone milik dari para remaja tersebut,” sebutnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Polisi masih mengorek keterangan dari para pelaku tentang asal muasal narkoba yang mereka miliki dan jaringan peredarannya. (r)