in

Tersangka Kasus Hubla Diduga Suap Proyek Lain

Hasil pemeriksaan, tersangka Adiputra Kurniawan tidak hanya menyuap Dirjen Hubla nonaktif, Tonny Budiono pada proyek Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau.

JAKARTA – KPK menduga tersangka Adiputra Kurniawan tidak hanya menyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif, Antonius Tonny Budiono terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik memeriksa 34 saksi.

“Dalam pengembangan penyidikan, diduga Adiputra Kurniawan tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (20/10).

Menurut Febri, para saksi yang diperiksa tersebut, antara lain pegawai dan pejabat di Ditjen Hubla, pegawai PNS dan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mangga Dua, dan lain-lain.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun 2016 yang juga menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, Salim untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

“Kapasitas Salim sebagai Ketua Pokja. Tim mendalami proses pemenangan PT Adhi Guna Keruktama terkait proyek di Pulang Pisau. Diketahui PT Adhi Guna Keruktama memenangi beberapa proyek,” ucap Febri.

Segera Disidang

KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Adiputra Kurniawan pada Jumat. Dalam waktu dekat tersangka Adiputra Kurniawan akan diproses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK telah menetapkan Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Tonny Budiono.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total 18,9 miliar rupiah berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo 1,174 miliar rupiah. KPK merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dollar AS, 660.249 dollar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar 5,7 miliar rupiah.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. mza/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pria Ini Tinggalkan Istri Dan Anaknya Demi Boneka Seks

KULIT CERAH ALAMI DENGAN MODAL KURANG DARI 10 RIBU Rupiah