JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Makmur ditahan selama 20 hari pertama. Makmur ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4).
“KPK telah menahan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (1/11). Dalam kasus ini, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam perbuatan itu, diduga Makmur melakukannya bersama Sekretaris Daerah nonaktif Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013 – 2015, M Nasir, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Kerugian Negara
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah sebesar 105,88 miliar rupiah. Di mana, tersangka Makmur diperkaya sebesar 60,5 miliar rupiah. Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bupati Bengkalis periode 2016-2021, Amril Mukminin (AMU) juga turut ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Amril merupakan tersangka dalam kasus suap proyek multi years pembangunan jalan Duri Sei-Pakning Tahun Anggaran 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga mendapatkan uang suap total 5,6 miliar rupiah baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis. Diduga uang tersebut didapatkan Amril untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT Citra Gading Asritama (CGA) yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. ola/N-3