in

Tersangka Masih Diuber, Sebelumnya Buntuti Istri

* Kasus Pembacokan di Lambaro

BANDA ACEH – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh hingga Minggu (15/11/2020) kemarin masih menguber Amiruddin alias Din (40), tersangka pembacokan di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (12/11/2020) malam, yang berakibat hilangnya nyawa Khaidir (42), warga Gampong Cot Malem, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar.

Pihak kepolisian terus mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.  “Kembali kami imbau tersangka agar segera menyerahkan diri kepada polisi,” tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (14/11/2020).

Namun, karena imbauan tersebut tidak dia indahkan alhasil pihak Polrestra Banda Aceh mengedarkan foto tersangka Amiruddin ke polres-polres sejajaran Polda Aceh. Polresta juga memasukkan nama pria asal Dusun Cot Jeumpa, Gampong Teubang Phui, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, ini ke daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi LP.B/41/XI/YAN.2.5/2020/SPK tanggal 13 November 2020.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, tersangka Amiruddin melarikan diri setelah membacok korban yang saat itu diketahui sedang bersama istri tersangka, ST (35), di kawasan Lambaro, setelah diantar oleh rekannya SY (31).

Lalu, kepada masyarakat, pihak kepolisian juga meminta untuk memberikan informasi jika mengetahui atau melihat keberadaan tersangka Amiruddin dengan melaporkan ke polisi terdekat atau menghubungi nomor 0811685549.

Kasat Reskrim AKP Ryan juga menerangkan, penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh sudah meminta keterangan tiga saksi, dua dari pihak tersangka, yakni ST (35) yang merupakan istri pelaku Amiruddin dan SY (31), rekan ST.  Perempuan SY ternyata orang yang mengantar istri tersangka pelaku saat menemui korban di Lambaro, Kamis (12/11/2020) malam.

“Lalu, seorang saksi lainnya dari keluarga korban. Kemungkinan saksi yang akan diperiksa terus bertambah,” papar Kasat Reskrim Polresta ini.

Meski belum tertangkap, polisi sudah membidik Amiruddin dengan tindak pidana penganiayaan berat dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHPidana.

                                    Buntuti istri

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kemudahan Akses Listrik Perkuat Daya Saing Industri

Teman Sekelas Rudapaksa Siswi di Aceh Utara