in

Teman Sekelas Rudapaksa Siswi di Aceh Utara

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menerima pengaduan kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur. Korbannya seorang siswi di Aceh Utara, sebut saja namanya Mawar, (16). Sedangkan tersangka pelaku adalah teman sekelas korban, yaitu JN (17).

Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan polisi setelah menerima laporan. “Kasusnya dilaporkan oleh orang tua korban pada 19 Oktober 2020, setelah mengetahui kejadian tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim  AKP Rustam Nawawi, kepada Prohaba, Sabtu (14/11/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, polisi langsung meringkus tersangka pelaku.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Bahkan ketika dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus tersebut, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.

“Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi sekarang sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui kronologis kejadian, mengungkap motif, dan mengumpulkan barang bukti, serta keterangan dari saksi,” pungkas Kasat Reskrim. (jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tersangka Masih Diuber, Sebelumnya Buntuti Istri

Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional