in

Tersangka Oknum Ditjen Pajak Akui Dijanjikan ‘Fee’ 10 Persen

Tersangka penerima suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno mengaku dijanjikan fee sebesar 10 persen oleh Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Uang imbalan itu untuk menghapus tunggakan pajak perusahaannya sebesar Rp78 miliar.

Pengacara Handang, Krisna Murti mengatakan, fee tersebut dijanjikan oleh Rajesh usai Handang memberi informasi soal tunggakan pajak PT E.K sebesar Rp78 miliar. Saat itu keduanya tengah makan malam di sebuah hotel di Jakarta. “Pak Handang bilang diundang makan malam dan di sana ditawarkan dengan kompensasi 10 persen (agar menghapus pajak PT E.K Prima),” ujar Krisna di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (28/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Krisna mengatakan, sebelum makan malam itu, Handang telah diajak bertemu oleh Rajesh untuk membahas soal tunggakan pajak PT E.K. Ada lima pertemuan yang gagal dilakukan, di antaranya di Surabaya dan di empat hotel di Jakarta. Namun karena karena beberapa hal, pertemuan di lima lokasi itu urung terlaksana.

Meski mengaku dijanjikan menerima fee 10 persen, Krisna mengklaim, Handang tidak pernah meminta besaran uang yang harus diberikan oleh Rajesh. Ia berkata, Rajesh hanya memberikan sebuah bingkisan yang berisikan uang saat Handang berkunjung ke kediaman Rajesh di Springhill Golf Residance, Kemayoran, Jakarta.

Krishna juga menampik kabar bahwa Handang menolak rencana Rajesh mengikuti Tax Amnesty. Ia berkata, penolakan permohonan pengampunan pajak dari Rajesh pimpinan berasal dari pimpinan Handang. Krishna menyebut Handang hanya bertugas menindaklanjuti perintah pimpinannya untuk menyelidiki pengajuan TA. “Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, tapi kenapa ditolak (pimpinan Handang). Ini belum dilakukan Buper (Bukti Permulaan) tapi sudah tidak boleh sama pimpinanya,” ujar Krisna.

Di sisi lain, Krisna menyampaikan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus itu. Pasalnya, ia yakin, kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut. “Kami sedang mempertimbangkan JC (justice collaborator). Karena sekali lagi, di sana (kasus suap) Pak Handang hanya sebagai prajurit,” ujarnya.

KPK meringkus Handang dan Rajesh dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Senin lalu. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Berdasarkan hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT E.K sebesar Rp78 miliar.

Atas tindakannya selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara itu, selaku penyuap, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Kominfo Bantah Revisi ‘Pasal Karet’ UU ITE Tidak Substantif

Polda Siapkan Pasukan Amankan Demo 212