Semarang (ANTARA) – Widayat (33), warga Kabupaten Kendal yang ditahan sekitar 80 hari di Polsek Mijen, Kota Semarang, atas dugaan tindak pidana pencurian akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari kepolisian karena alasan perbuatan yang dilakukan atas dasar menjaga ketenteraman keluarganya.
Kuasa hukum Widayat, Yosep Parera, di Semarang, Kamis, mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya tidak tepat jika harus dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh kerugian sudah dikembalikan, sudah ada juga kesepakatan damai dengan korbannya,” kata pendiri Rumah Pancasila yang memberi pembelaan secara gratis ini.
Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan Widayat ini dalam rangka menjaga ketenteraman keluarganya.
“Sesuai dengan Pasal 49 KUHAP, perbuatan Widayat ini tidak bisa dipidana,” tambahnya.
Kasus hukum tersebut bermula ketika Widayat bermasalah dengan korbannya AW yang diduga berusaha merusak hubungan rumah tangganya.
Dalam permasalahan itu, Widayat sempat menyita dompet, telepon seluler serta sepeda motor milik korban.
Selang beberapa waktu, sepeda motor dan dompet milik korban sudah dikembalikan tanpa kurang suatu apa pun, sementara ponsel masih dibawa.
Pemberian penangguhan penahaan ini, kata dia, sejalan dengan kebijakan restorative justice (keadilan restorativ) kepolisian dalam memberi keadilan kepada rakyat kecil.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapoltestabes Semarang yang cukup cepat dalam menindaklanjuti permohonan penangguhan itu.
Selanjutnya, kata dia, Rumah Pancasila akan menemui Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk membahas kelanjutan perkara ini.
“Kami akan minta kejaksaan untuk memberi petunjuk kepada kepolisian agar menghentikan perkara ini,” katanya.
Sementara Kapolsek Mijen Kompol Budi Abadi membenarkan pemberian penangguhan penahanan itu.
“Ada jaminan dari orang tuanya kalau yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” katanya.
Menurut dia, kasus hukum terhadap Widayat tersebut masih berlanjut hingga saat ini karena masuk dalam delik umum.