in

Tersangka penembakan pasangan suami istri di Banyuasin terancam 20 tahun penjara

Sumatera Selatan (ANTARA) – Tersangka kasus dugaan penembakan pasangan suami dan istri hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Rabu mengatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang menjerat tersangka.

Tersangka merupakan seorang pria bernama Samsudin (60) warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin. Dia ditangkap dalam operasi personel polisi gabungan Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang di dukung dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” kata dia, saat ini tersangka Samsudin telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Polisi ingatkan dua DPO pembunuhan di Banyuasin serahkan diri

Sedangkan, lanjutnya, dua rekannya yang terduga pelaku dalam kasus tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Mereka (tim Opsnal) saat ini sedang di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, yakni berinisial A dan K,” imbuhnya, ancaman hukuman tersebut juga disangkakan terhadap DPO.

Rumah pasangan suami istri korban penembakan hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (22/6/2022) (ANTARA/HO- Unit IV Jatantas Polda Sumsel)

Agus menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan jasad kedua pasangan suami dan istri korban pembunuhan itu oleh warga Dusun Sei Sembilang.

Kedua korban Somad (40) dan istrinya Ida (40) warga Dusin Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IB, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Jasad kedua korban ditemukan tewas oleh warga di lokasi terpisah pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pertama kali jasad korban Ida ditemukan tewas di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya itu.

“Hasil autopsi kedua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung,” kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka penembak pasangan suami istri hingga tewas di Banyuasin

Selanjutnya, dari penemuan tersebut personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa Warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya tersangka Samsudin ditangkap.

Kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

“Tersangka menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata api bersama dua DPO tadi. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan mereka pada Rabu (1/6) petang di rumah korban,” kata dia.

Selain membunuh Samsudin, tersangka mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni satu unit sepeda motor, satu unit gawai, serta perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.

Barang bukti gawai dan perhiasan tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin, sementara sepeda motor korban dibuang mereka ke sungai yang berjarak beberapa kilometer dari rumah korban.

“Kami peringatkan DPO silahkan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolda Sumsel di Palembang,” tandasnya.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka penembak pasangan suami istri hingga tewas di Banyuasin

Baca juga: Polisi tangani pembakaran rumah pasutri dituding punya ilmu “parakang”

What do you think?

Written by Julliana Elora

Matteo Berrettini mundur dari Wimbledon karena COVID-19

Sumsel maksimalkan pengendalian kasus PMK hewan ternak