in

Tertib Berlalu Lintas Itu Keren

Padat: Jalan raya di Tanjungpinang mulai padat hingga pengguna jalan dituntut untuk tertib berlalu lintas. F-Suhardi/tanjungpinang pos

Oleh: Yunila Sari
Mahasiswa IAN, FISIP UMRAH

Transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi masyarakat, transportasi merupakan aktivitas rutin dan sudah menjadi bagian dari kehidupan.

Peningkatan produktivitas manusia banyak ditentukan oleh sarana sarana transportasi. Dengan transportasi dan sarana transportasi kita bisa dengan mudah menjangkau loaksi yang dituju dengan cara yang mudah dan cepat.

Namun, tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga saat menggunakan sarana transportasi sering mengabaikan orang lain bahkan mengabaikan kepentingan umum. Ini yang memuat ketidaktertiban lalu lintas sebagai sarana transportasi.

Kedisiplinan berlalulintas di jalan raya, terutama di kota-kota besar sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekacauan berlalu lintas atau ke macetan. Untuk mengakut tata cara berkendaraan dengan baik di jalan raya sudah ada peraturannya diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, sudah didukung dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga. Namun, apakah kita pernah sadar dengan adanya fasilitas yang dapat mempermudah kita tersebut justru dapat merugikan diri kita sendiri apabila kita tidak melaksanakan dengan disiplin.

Disiplin itu indah, tapi apakah kita sudah menanamkan jiwa disiplin dalam diri kita sendiri. Di sebagian kota besar orang akan dianggap gaul jika sudah tertib berlalu lintas. Dan orang yang sering mengabaikan aturan dianggap kampungan dan norak.

Hanya saja, faktanya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran disiplin berlalu lintas. Dari banyak literatur, terdapat dua faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya faktor pengendara atau diri kita sendiri.

Banyak kasus kecelakaan akibat pengendara yang ugal-ugalan di jalan. Ada juga pengendara yang mengendarai dalam kondisi mengantuk, kurang fit, dan lain sebagainya. Sebagai pengguna jalan umum.

Sudah sewajibnya kita menjadi pengendara yang baik dimanapun kita berkendara. Jangan sampai mengendarai dengan ugal-ugalan atau dalam keadaan mengantuk, dan harus memakai helm SNI.

Dan penyebab kedua adalah faktor kendaraan. Kelengkapan seperti kaca spion sangat diprlukan. Kaca spion fungsinya untuk mempermudah melihat kendaraan yang berada di belakang kita. Kemudian knalpot yang diganti tidak standar akan membuat bising dan menganggu pengendara lainnya.

Dalam berkendara di jalan, masyarakat harus memperhatikan keselamatan diri kita sendiri dulu. Sudah pastinya kita ingin selamat dalam perjalanan kan? Nah dengan keselamatan itu salah satunya kita harus mengikuti aturan-aturan lalu lintas seperti memakai helm, menyalakan lampu sein ketika ingin mengarahkan tujuan, dan menggunakan sabuk keselamatan dan menyalakan lampu disiang hari.

Itu bertujuan agar pengendara ataupun penumpang terjamin keselamatannya. Sebagai contoh seorang pengendara sepeda motor, sangat penting pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut menggunakan helm standar, demi melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Perintah menggunakan helm standar itu juga diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 yaitu dalam pasal 291 ayat (1) dan (2). Sepintas menggunakan helm adalah hal yang sangat sepele dan tidak terlalu penting, karena persepsi itulah, hampir 50% lebih pengendara sepeda motor tidak ada yang memakai helm standar, apalagi kita lihat di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan petugas Kepolisian Lalu Lintas, helm menjadi hal yang sangat langka dan menjadi hal yang “biasa” mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm.

Padahal helm sama pentingnya dengan sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil. Sabuk pengaman tersebut dapat menjaga tubuh kita ketika terjadi kecelakaan.

Meski pemerintah telah merancang dan membuat peraturan berlalu lintas dengan sedemikian rupa agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan juga dibuat agar dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi.

Namun, tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas, baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi.

Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga.

Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Marilah dari sekarang kita tanamkan jiwa kedisiplinan terhadap peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri atau orang lain agar terciptanya ketertiban berlalu lintas yang di harapkan. ***

What do you think?

Written by virgo

Bangun KEK Pariwisata Mandeh, Benahi Objek Wisata

Siswa SMANTIKA Ikuti Lomba PRB