in

Tertipu Beli Uang Digital

BP/IST
Seorang ibu Rumah  tangga (IRT) asal Palembang yakni Juliani (33) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (12/3) pagi.

Palembang, BP

Seorang ibu Rumah  tangga (IRT) asal Palembang yakni Juliani (33) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (12/3) pagi.

Juliani merasa tertipu usai membeli uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency di aplikasi Binance. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp8,8 juta.

Dalam laporannya, korban mengatakan, mentrasfer uang sesuai dengan perujuk yang ada di aplikasi Binance, Jumat (5/3) lalu. Namun, setelah ditransfer, uang digital yang dibeli tak kunjung masuk ke dalam akun.

“Saya membeli uang digital melalui aplikasi binance, setelah uang ditransfer ternyata belum masuk juga di akun saya. Nama pelaku disana DS, saya baru sekitar 1 bulan main aplikasi ini,” kata korban ditemui usai melapor.

Laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan 378 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan. #osk

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Datangi Kemenkumham Sumsel,Partai Demokrat Se- Sumsel Tolak KLB Deli Serdang ,Tetap Loyal Pada AHY 

Varian Baru Virus Corona Berpeluang Muncul Lagi