Palembang, BP
Seorang ibu Rumah tangga (IRT) asal Palembang yakni Juliani (33) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (12/3) pagi.
Juliani merasa tertipu usai membeli uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency di aplikasi Binance. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp8,8 juta.
Dalam laporannya, korban mengatakan, mentrasfer uang sesuai dengan perujuk yang ada di aplikasi Binance, Jumat (5/3) lalu. Namun, setelah ditransfer, uang digital yang dibeli tak kunjung masuk ke dalam akun.
“Saya membeli uang digital melalui aplikasi binance, setelah uang ditransfer ternyata belum masuk juga di akun saya. Nama pelaku disana DS, saya baru sekitar 1 bulan main aplikasi ini,” kata korban ditemui usai melapor.
Laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan 378 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan. #osk