Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian PNS pun sudah dapat memperoleh THR-nya pada hari ini. “PMK sudah ditandatangani Bu Menkeu dan sudah diundangkan. THR sebagian satker (satuan kerja), sudah mencairkan pagi tadi,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Haryowirjono, Kamis (15/6), dilansir dari CNN Indonesia.
Marwanto menjelaskan, secara bertahap, satuan kerja lainnya akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dapat segera dilakukan begitu Surat Pengajuan Membayar (SPM) diajukan oleh satker dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) kepada KKPN dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (DJPBN Kemenkeu).
Menurut Sri Mulyani, pencairan dapat segera dilakukan lantaran pagu anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah dialirkan kepada masing-masing K/L, sehingga pencairan THR bisa langsung dilakukan oleh tiap K/L. “Kalau SPM masing-masing satker (masuk), segera kami cairkan karena dananya sudah ada di sana (di anggaran K/L),” ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara bersama Bank Dunia, Kamis (15/6). Pengajuan SPM oleh satker kepada KPPN dan Kanwil DJPBN sendiri sudah bisa dilakukan sejak tanggal 14 Juni sampai 20 Juni mendatang. Namun, pencairan THR memang baru dapat dilakukan setelah dilakukan penerbitan PMK.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp23 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ANS. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp17,9 triliun. Adapun THR dan pensiun ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok. Sementara itu, gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada minggu kedua bulan Juli mendatang akan setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan.
LOGIN untuk mengomentari.