in

“Tidak Perlu Membawa Massa bila Diperiksa Polisi”

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, tentang Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada Pancasila.

Koran Jakarta sempat mewawancarai Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, Rabu (1/2), disela-sela acara Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serantak 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dalam wawancara itu, Anton menjelaskan dasar penetapan tersangka bos FPI tersebut. Selain itu, Anton juga meminta jangan lagi ada pengerahan massa dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Berikut petikan wawancaranya.

Habib Rizieq sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. Bisa dijelaskan apa dasar kepolisian menjadikan Rizieq tersangka?

Oh ya, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 154 dan kemarin sudah kita umumkan. Itu adalah gelar yang kedua, sehingga yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Apa alasannya?

Tersangka ini berdasarkan KUHP Pasal 184 adanya dua alat bukti yang sah yang berhubungan satu sama lain. Alat bukti itu apa, alat bukti itu adanya pelapor, saksi dan bukti-bukti. Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya, ada saksinya ada buktinya ada baik video maupun saksi ahli. Bahkan, saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti, sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka.

Rizieq akan ditahan?

Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tersangka tidak harus dilakukan penahanan. Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan ada syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif misalkan tersangka menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap.

Penetapan tersangka dikhawatirkan mereka akan menurunkan massa. Ada imbauan?

Sebagai warga negara yang baik, demokrasi itu bisa jalan kalau hukum jalan.  Tidak perlu memobilisasi massa, ini kan bukan kelompok tertentu, kita kan kepada individu, kita bukan kepada kelompok tertentu. Ini individu yang bersalah karena adanya laporan dari seseorang. Adanya bukti, adanya saksi. Saya kira tidak usah berlebihan.

Proses selanjutnya?

Akan ada pemanggilan, dan setelah itu akan ada konfrontir. Karena pada saat penayangan video pertama yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. Itu adalah yag mirip dirinya dan saya tidak tahu kapan itu dilaksanakan. Pemanggilan dalam waktui dekat? Minggu depan mungkin.

Anda lihat yang bersangkutan kooperatif?

Masalah kooperatif dan tidaknya dengan tidak mengakui bahwa itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui dengan gentle.

Ancaman berapa tahun?

Sementara ini empat tahun lebih untuk penghinaan terhadap lambang negara. Kembali soal FPI yang memobilisasi massa. Tanggapan Anda? Untuk saat ini, saya yakin yang bersangkutan tidak memobilisasi massa. Karena kalau memobilisasi massa itu mengganggu ketertiban.

Selain itu, masyarakat Jawa Barat itu lain dengan masyarakat Indonesia lainnya. Mereka mungkin akan merasa tersinggung jika didatangi.

Jadi, apa urgensinya membawa massa?

Ini kan proses hukum biasa, ya sudah datang saja. Enggak pernah ada orang lain diperiksa bawa massa. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Dokter Spesialis Wajib Dinas di Daerah

Qatar Airways Tetap Angkut ‘Penumpang Terlarang’ ke AS