in

Tidak Tahu Ada Mark Up Nilai, Guru Sesalkan Statemen Kepala SMP 1 Padang

Kisah penggelembungan nilai siswa oleh sekolah yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Padang, terus berlanjut. Guru SMP 1 Padang menyesalkan statemen Kepala SMP 1 Padang yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui penggelembungan nilai oleh guru yang yang dipimpinnya itu.

“Jujur, kami sangat menyesalkan statemen kepala sekolah di berbagai media di Sumbar yang menyatakan tidak mengetahui tentang penggelembungan nilai rapor siswa Kelas 9. Kepala sekolah ya tahu lah. Masak kepala sekolah menyalahkan kami,” ujar guru yang minta namanya tidak ditulis tersebut kepada wartawan, Selasa (28/6)

“Mungkin para wali kelas kelas 9 di SMP 1 Padang terlalu nakal, dan tidak mendengarkan apa yang diperintahkan kepala sekolah,” sindirnya menirukan ungkapan sang Kepala SMP 1 Padang

Surat Terbuka

Sementaravitu, salah seorang wali murid SMP 1 Padang, Prof Dr Nursyirwan Effendi menulis surat terbuka kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi yang mengeluhkan dirinya menjadi korban sistem dan kecurangan PPDB SMA 2022.

Dalam surat tersebut, dia menulis bahwa anaknya lulus SMP 8, dengan nilai rapor rata-rata 93,44. Tetapi anaknya tidak dapat diterima di SMA 1 Padang dan SMA 10 Padang melalui Jalur Prestasi. Hal ini disebabkan terjadinya pendongkrakan nilai yang dilakukan sekolah SMP di Kota Padang.

“Anak saya kecewa, karena tidak diterima di sekolah favoritnya. Anak saya menjadi shock akibat kecurangan ini,” tulisnya.

Oleh karena itu, guru besar ilmu Antropologi di FISIP Unand ini meminta Gubernur melalui Dinas Pendidikan Sumbar menunda pengumuman kelulusan yang akan diumumkan pada 26 Juni 2022 tersebut.

“Saya cuma meminta kepada Gubernur Sumbar untuk memberikan kesempatan kepada anak saya untuk mendaftar ke SMA favoritnya,” ujarnya.

Saat dihubungi awak media, Nursyirwan Effendi enggan berkomendar. “Untuk saat ini saya enggan berkomentar, tunggu keadaan kondusif maka akan saya berikan komentar,” ujarnya singkat, Selasa (28/6)

Dosa Jariyah

Terpisah, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr Muhyiatul Fadilah SSi MPd menjelaskan, dalam kajian pedagogik, tindakan kecurangan itu jelas mencerminkan kekeliruan telak yang dilakukan guru dan sekolah dalam mengevaluasi kompetensi peserta didik.

“Telah terjadi pelanggaran pada asas assesment pembelajaran yang harusnya objektif (apa adanya) dan akurat (tepat). Perbuatan mark up nilai jelas merugikan siswa, baik siswa yang di-mark up nilainya, maupun siswa yang tidak,” kata Muhyiatul, Selasa (28/6)

Melakukan mark up nilai,  Muhyiatul memaparkan, telah terjadi “pelegalan” kecurangan, dan mengelabui sistem seleksi yang menjadi bekal masa depan siswa.

“Mereka yang diloloskan akan berada pada ruang yang tidak tepat dan waktu yang tidak tepat. Melalui proses, akan tertinggal karena tidak mampu mengikuti pembelajaran selanjutnya. Bagi yang fair, akan sangat “mematikan” impian dan harapan dan masa depan, karena tidak bisa mengantarkan siswa yang berbakat pada tempat yang tepat,” tambahnya.

Muhyiatul Fadilah berharap, temuan ini menjadi bahan evaluasi besar bagi semua pihak, bagaimana sistem seleksi dalam PPDB telah memancing ambisi yang berlebihan.

“Juga bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan calon guru, harus menyikapi ini dengan sigap dan menunjukkan langkah antisipatif, agar calon guru memegang teguh kejujuran dalam menilai. Jikalau boleh beranalogi, kesalahan dan kekeliruan pendidik dalam menilai akan mewariskan dosa jariyah, mengalir, dan bersambung ke generasi berikutnya,” tutupnya. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mendag Pererat Kerja Sama Bilateral dengan AS, Genjot Komoditas Pertanian

Nevi Zuairina Suarakan Aspirasi Warga Sumbar-Pekanbaru, Percepat Jalan Tol