in

Tiga Hakim Jessica Wongso Dilaporkan ke Bareskrim

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan hakim ketua Kisworo. Upaya pelaporan ini terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketiga hakim tersebut pada putusan sidang Jessica. 

Perwakilan advokat, Bahriansyah, mengatakan, perbuatan majelis hakim yang menyerang kepribadian Jessica dinilai tak masuk akal. Bahkan majelis hakim menyebutkan tangis Jessica saat persidangan adalah palsu. “Menyebut tangisan palsu itu menghina terdakwa. Itu yang kami laporkan ke Bareskrim,” ujar Bahriansyah, kemarin, dilansir dari CNN Indonesia. Bahriansyah juga melaporkan perbuatan majelis hakim yang dianggap menyerang kehormatan profesi advokat. Namun, menurutnya, pihak Bareskrim masih memintanya menjelaskan lebih detail tentang perbuatan tersebut. “Perbuatan menyerang profesi advokat ini kurang detail. Kami diminta memperbaiki,” katanya. 

Rencananya, Bahriansyah akan kembali menyerahkan laporan yang telah diperbaiki pada 3 November mendatang. Usai dari Bareskrim, pihaknya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik. Setelah itu baru mereka melaporkan ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Mahkamah Agung. “Nanti dipilah-pilah dulu oleh Bareskrim perbuatan mana yang tidak menyenangkan bagi terdakwa. Nanti dipelajari dan dilihat dulu sesuai atau tidak,” tutur Bahriansyah. Sementara itu, pihak KY sebelumnya telah meminta agar pelaporan dugaan hakim yang melanggar kode etik ini mengikuti mekanisme yang berlaku di KY maupun MA. 

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, sejak awal KY telah mengawal kasus Jessica yang cukup menarik perhatian publik. Selama ini KY telah melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Pihaknya pun telah menerima aduan dari kuasa hukum Jessica yang sempat melaporkan anggota majelis hakim Binsar Gultom. Menurut Farid, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai. “Sekali lagi pada seluruh pihak, hormati peradilan di Indonesia. Apapun upayanya harus ikuti sesuai aturan,” tuturnya. 

Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun bagi Jessica. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menewaskan Wayan Mirna Salihin. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tangis Jessica saat membacakan pledoi di persidangan hanya sandiwara. Jessica juga dianggap selalu berbohong selama persidangan.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Sekjen OKI Mundur Usai Dianggap Mengejek Presiden Mesir

Meneroka Masa Depan Kepri ala Rida K Liamsi