Palembang, BP- Tiga pedagang pupuk ilegal tanpa izin edar di tangkap Subdit l Indagsi ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/5)
Tiga tersangka yang di tangkap MT seorang pedagang pupuk di pasar Sungai Lilin, NS dan AM pedagang di km 16 Talang Kelapa jalan Palembang – Jambi Banyuasin.
Dari tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pupuk 667 karung atau 31 ton pupuk ilegal yang berasal dari Gresik Jawa Timur.
“Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo di dampingi kabid humas Polda Sumsel mengatakan, Modus tersangka menjual langsung pupuk dalam karung ke petani dengan merk tertentu dan izin edar resmi.
“Pupuk yang di jual tersangka tanpa izin edar dari departemen pertanian, sudah kita chek di pusat, kasus akan kita kembangkan termasuk perusahaan yang memproduksi di Gresik,” katanya di Mapolda Sumsel, Rabu (24/5).
Dan ketiga tersangka menurutnya di jerat pasal 12 jo 73 UU No 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara 6 tahub atau denda 3 M.
Pengakuan para tersangka penjualan pupuk dilakukan langsung ke petani.
“Jualnya mulai awal 2023 sekarang barang bukti kita titipkan di Sukarami,” kata MT.#udi