ACEHTREND.CO, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelaku mesum. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Islamic Center Kota Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 14:30 WIB.
Sebelum eksekusi cambuk dilakukan, pihak panitia mengimbaukan kepada anak-anak yang di bawah umur agar meninggalkan lokasi, bahkan terlihat juga puluhan polisi melakukan pengamanan.
“Ketiga terhukum dua wanita yang merupakan adik dan kakak ipar, dan seorang laki-laki merupakan mantan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di lhokseumawe,” Kata Jaksa Fungsional Kajari Lhokseumawe, Rahmad.
Dua wanita berinisial CLF (29) dan CBL (32), keduannya melanggar pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali. Karena terhukum telah ditahan selama 64 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi 2 kali, maka keduanya dicambuk sebanyak 23 kali.
Sedangkan seorang laki-laki berinisial WPC (22) , melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 terkait jarimah terhadap anak dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum.
“Setelah dilakukan eksekusi cambuk ketiga terdakwa kembali dibawa ke lapas dan dinyatakan bebas, karena mereka telah dihukum cambuk jadi tidak lagi tahan,” tutupnya.