BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi menangkap tiga pelaku yang terlibat jaringan peredaran ganja kering di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (26/10). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 9,5 Kilogram ganja kering siap edar.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ditangkapnya pelaku DP (27) di kediamannya Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi. Dari pelaku DP, ditemukan satu paket ganja terbungkus plastik bening beserta kertas papir dan satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.
Usai ditangkap, petugas menginterogasi pelaku DP dan didapatkanlah informasi kalau ganja miliknya itu didapatkan dari rekannya IS (27) dan NF (40). Petugas langsung bergerak melakukan perburuan terhadap IS dan NF hingga berhasil ditangkap di pinggir jalan pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
Dari hasil penangkapan IS dan NF inilah, petugas menemukan ganja dalam jumlah banyak dengan rincian, delapan paket besar daun ganja kering terbungkus lakban warna coklat, tiga paket sedang ganja dan dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.
Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan
penangkapan ketiga tersangka DP, IS dan NF ini tidak lepas kerjasama masyarakat yang memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat Kota Bukittinggi.
“Apalagi dari rekam jejak para tersangka DP dan NF ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan mereka belum lama ini menghirup udara bebas dari penjara. Sedangkan IS baru perdana ditangkap dan merupakan salah satu sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan,” ungkap AKP Aleyxi, Rabu (27/10).
Dijelaskannya, dari keterangan ketiga pelaku, ganja yang beratnya mencapai 9,5 Kg ini didapatkan dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Rencananya, ganja tersebut diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam.
“Penyelidikan tidak berhenti hanya tiga pelaku ini. Kita masih terus kembangkan jaringannya yang diduga lintas provinsi. Terhadap ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pry)