LANGSA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dari tiga tersangka warga Aceh Utara. Sabu itu hendak mereka selundupkan ke Lampung.
Para tersangka, yakni MA (19) dan MS (27), keduanya warga Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam, dan SS (43), warga Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang. Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Minggu (1/11/2020) menyampaikan, sabu-sabu 1 kg itu hendak diselundupkan oleh tersangka ke Lampung.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, sabu-sabu itu disita dari MA dan MS pada tanggal 27 Oktober, saat itu mereka berada dalam sebuah bus yang mengarah ke Sumatera Utara. “Kita mendapat nformasi dari masyarakat ada 2 orang laki-laki (MA dan MS) membawa sabu-sabu dalam jumlah yang besar akan melewati Kota Langsa,” ujarnya.
Atas laporan itu, tambah Iptu Imam Azis yang langsung memimpin penyelidikan berhasil mengetahui jenis kendaraan angkutan umum (bus) yang ditumpangi kedua target.
“Tersangka MA dan MS malam itu dengan menumpang angkutan bus yang mengarah dari Kota Banda Aceh menuju Kota Medan,” sebutnya. Tepatnya, Selasa (27/10/2020) pukul 02.30 WIB aparat Sat Resnarkoba dibekap oleh anggota Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya di depan Pos Lantas, Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat.
Saat itu melintas satu unit bus yang dicurigai langsung diberhentikan, dan langsung dilakukan pemeriksaan para penumpang serta barang bawaan di bus. “Saat kita periksa tas milik tersangka MA saat itulah kita ditemukan barang-bukti 1 paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau,” rinci Kasat.
Sesuai pengakuan tersangka MA, timpal Iptu Imam Azis, sabu-sabu itu ia bawa bersama seorang temannya tersangka MS yang juga berada dalam bus itu. Saat itu juga, aparat meringkus tersangka MS.
Tersangka MA mengaku bahwa paket besar sabu Itu didapatkan dari temannya, tersangka SS yang berada di Aceh Utara. Pada hari itu juga, Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan tim langsung melakukan pengembangan ke Aceh Utara untuk menangkap tersangka SS.
“Sekitar pukul 10.00 WIB kita kembali menangkap tersangka SS, saat ia berada di pinggir jalan Gampong Lagang, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara,” paparnya. Bersama tersangka SS ini juga disita barang-bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol BL 5935 KAL.
Pengakuan tersangka SS, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A yang berdomisili di
luar Aceh, kini masih DPO. “Saat ini barang bukti sabu 1 kg dan lainnya serta 3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Menurut Kasat Resnarkoba, ketiga tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu antar provinsi yaitu dari daerah Aceh (Aceh Utara) dan akan diedarkan di Kota Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (zb)