in

Tiga Remaja di Subulussalam Keroyok Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Kasus pengeroyokan terjadi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Pelaku pengeroyokan anak di bawah umur adalah tiga remaja pria yang kini sudah ditahan di sel Mapolsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam.

“Penganiayaan dilakukan terhadap korban yang masih sekolah atau di bawah umur,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK dalam siaran persnya melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu kepada Serambinews.com, Rabu (12/7/2023).

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, ketiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal ini karena polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1).

kemudian Jo Pasal 76c dari Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun.

Sebagaimana diberitakan, Kepolisian sektor Simpang Kiri, Polres Subulussalam menahan tiga remaja terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK dalam siaran persnya melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu kepada Serambinews.com, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Yogyakarta

Adapun ketiga remaja yang ditahan masing-masing berinisial AS (18) tahun, pria asal asal Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Lalu remaja berinisial A (18,) pria yang bermukim asal Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kemudian remaja berinisial S (18), pria penduduk asal Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Ketiganya ditahan atas laporan polisi LP/B/29/2023/SPKT/Polsek SImpang Kiri/Polres Subulussalam/Polda Aceh 5 Juni 2023.

Pelaku yang ditetapkan jadi tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Simpang Kiri Ipda Hamonangan Berutu mengatakan, korban FNY merupakan anak di bawah umur.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pelaku Penganiayaan Diskotek eks Lokalisasi Kampung Baru Ditangkap

Cara Sholat Bagi Yang Tidak Bisa Berdiri Dilakukan Dalam Posisi Duduk Sesuai Aturan Islam