Palembang, BP–Tiga SMA di Palembang ditetapkan tak menerima peserta didik baru lewat jalur zonasi sebagaimana aturan Kemendikbud RI sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi.
Pasalnya, pihak Dinas Pendidikan Sumsel mengajukan diskresi melalui surat ke Kemendikbud agar tiga sekolah yakni SMA Negeri 1, SMA Plus Negeri 17 dan SMA Negeri Sumsel tetap menjadi sekolah yang menerima total lewat jalur tes.
Artinya, siapa pun dan dari mana pun bisa mengikuti PPDB di sekolah tersebut asal lolos tes, yang tesnya didesain menggunakan sistem CAT layaknya tes CPNS.
“Jadi tiga sekolah yang kita ajukan diskresi ke Mendikbud untuk tak menerapkan Permendikbud No.44 tahun 2019 tentang PPDB melalui jalur zonasi,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi usai membuka sosialisasi PPDB di Aula SMAN 1 Palembang, Senin (2/3).
Dikatakan Riza bahwa tiga sekolah tersebut tetap akan menjadi kebanggaan Sumsel tanpa bermaksud mengecualikan SMA lain yang kini banyak menjadi rujukan.
Ia menambahkan, tiga sekolah tersebut telah mengadopsi dua kurikulum yakni kurikulum nasional dan kurikulum cambridge. Selain itu prestasinya tak diragukan lagi dan mempunyai boarding school kecuali SMAN 1.
“Terkait sistem penerimaan, kemarin saya dipanggil oleh Komisi V DPRD Sumsel bahwa dengan sistem ini akan mendapat peserta didik yang unggul betul sesuai misi Bapak Presiden, jadi siapa yang mau ikut tes silahkan, karena kita pakai sistem seperti tes PNS yakni CAT,” urainya.
Lebih lanjut, bahwa agar tak terjadi salah aturan maka sistem ini juga diperkuat dengan Pergub No.9 tahun 2020 tentang PPDB tiga sekolah ini yang melakukan penerimaan lebih awal dan tak mengadopsi sistem zonasi.
Sementara untuk SMA lain, Riza menyebutkan tetap mengacu pada Permendikbud No.44 tahun 2019 tentang PPDB melalui jalur zonasi dengan dua konsep.
Ada 27 SMA rujukan di Sumsel seperti SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6 dan lainnya dengan pembagian 30 persen zonasi, 50 persen tes, 15 persen afirmasi dan 5 persen untuk siswa pindahan atau mutasi.
“Sedangkan 300 an SMA lain sisanya adalah kebalikannya yaitu 50 persen zonasi, 30 persen tes, 15 persen afirmasi dan 5 persen untuk siswa pindahan atau mutasi,” pungkasnya. #sug