Korupsi Jembatan Padamaran
Rian | Kamis,30 Maret 2017 – 09:01:53 WIB
Dibaca: 241 kali
PEKANBARU – Nama Ibus Kasri kemarin kembali mencuat. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir ini kemarin akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ibus Kasri disebut orang yang paling bertanggungjawab soal dugaan korupsi pembanvunan Jembatan padamaran di Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya, Ibus Kasri sudah menyandang status tersangka selama Tiga tahun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyebut, penahanan terhadap Ibus Kasri dilakukan dalam jabatannya kala itu selaku Kepala Dinas PU, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan Padamaran II.
“IK selaku Kepala Dinas PU Rohil, PPK, sekaligus kuasa pengguna anggaran. Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan,” jelasnya dilansir tribun.
Kasus ini sendiri menjadi perkara tunggakan yang penyelesaiannya harus dituntaskan pada akhir bulan ini. Ini menjadi amanat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Editor: Rian