Palembang, BP- Buntut pengeroyokan terhadap pedagang bernama Fadly Arsyad (44) di Jalan Beringin Janggut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang , Kamis (11/3/2020) pukul 17.30, membuat M Hendri Pedrosa (39) ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Senin (7/6) malam.
Penganiayaan berawal saat korban Fadly terlibat selisih paham soal lapak dagangan dengan pelaku Hendri Pedrosa di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu terjadi keributan, pelaku AW (DPO) langsung menikam korban di bagian kepala sebanyak dua kali. Disusul oleh pelaku Pedrosa yang menikam di bagian leher dua kali. Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam di bagian kepala dan leher.
“Benar satu pelaku sudah diamankan atas nama Hendri Pedrosa, terkait aksinya melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP karena mereka berdua. Motif penganiayaan itu dikarenakan rebutan lapak dagangan,” kata Tri , Selasa (8/6).
Hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. “Masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah berhasil dikantongi,” katanya.#osk