Oleh: Tri Eka Sunarti Dewi*)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan penghapusan tilang manual. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian sekaligus menjawab arahan Presiden RI Joko Widodo kepada segenap jajaran pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022.
Salah satu arahan Presiden dalam pertemuan tersebut adalah agar Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat terhadap institusi ini. Sebagai bentuk respons terhadap arahan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam melalui surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan. Kapolri menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan etilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.
Meski tilang manual dihapus, polisi lalu lintas (polantas) tetap hadir untuk mengatur ketertiban di jalan raya dan meminimalisir terjadinya pelanggaran. Pelanggaran, sebagaimana didefinisikan oleh Ramdlon Naning, adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undangan pemerintah. Berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Peraturan tersebut menjadi dasar penegak hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran, menurut Soedjono Soekamto, dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor manusia, sarana jalan, kendaraan, dan keadaan alam. Faktor manusia menjadi salah satu faktor dalam melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dalam berkendara dan kurangnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Sebagai contoh, menaiki sepeda motor tidak memakai helm. Meskipun helm berfungsi untuk melindungi pengendara maupun pengguna sepeda motor dari risiko berkendara di jalan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemakaian helm tersebut.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, pada semester I-2022 tercatat 1.789.502 kasus pelanggaran lalu lintas. Pelanggar terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan jumlah kasus 1.417.884 unit. Angka pelanggaran tertinggi semester I yaitu 449.747 kasus atau 25,13 persen dari total pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Tingginya tingkat pelanggaran tersebut menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Penghapusan tilang manual yang dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli. Aturan untuk penindakan pelanggaran di jalan dengan alat elektronik ini diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik, dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur juga penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan/atau rekaman peralatan elektronik.
Untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik saat ini sedang dikembangkan ETLE statis dan mobile. Berikut perbedaan antara sistem ini. ETLE statis adalah sistem tilang yang pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan akan diterapkan di 34 Polda di Indonesia. Pada sistem ini, kamera CCTV yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri akan merekam pelanggaran lalu lintas. Apabila terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang berisi permohonan kepada pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Jika sudah dikonfirmasi maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk membayar denda lewat Bank BRI, dan jika mengabaikan surat konfirmasi, atau tidak dilakukan pembayaran dendanya, sanksinya adalah pemblokiran STNK.
Sementara ETLE mobile merupakan sistem penindakan pelanggaran yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan gawai (handphone). Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas untuk menggunakan kamera handphone dan tercatat nomor IMEI-nya. ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE statis.
Perubahan dari tilang manual ke tilang elektronik perlu dukungan dari semua pihak, baik polisi sebagai penegak hukum, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya. Selain itu transformasi ini juga membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Sejalan dengan itu, sebagai fungsi pengayoman Polri terhadap masyarakat, Polri perlu lebih memaksimalkan pemberian edukasi tentang aturan berlalu lintas di jalan raya serta lebih menyosialisasikan kebijakan baru penerapan aplikasi ETLE ini. Pendekatan persuasif melalui operasi simpatik yang telah dilakukan Polri dapat diintensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keselamatan di jalan raya serta lebih mempunyai kesadaran untuk memprioritaskan keamanan dan ketertiban berlalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.
Referensi
Jurnal Semester 1 Pusiknas Bareskrim Polri, Edisi Tahun 2022
Soerjono Soekamto, Peraturan Hukum Lalu-Lintas, 1962, Hlm.53
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Website
https://www.liputan6.com/news/read/5103668/kapolri-perintahkan-tak-ada-lagi-tilang-manual
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/lima-arahan-presiden-jokowi-kepada-jajaran-polri/
https://kumparan.com/kumparannews/tilang-manual-dihapus-bagaimana-data-pelanggaran-lalu-lintas-selama-ini-1zAz1I5SXoP/full
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4513406/etle-mobile-beda-dengan-tilang-elektronik-biasa-simak-penjelasannya
Butuh Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1335734054/ini-isi-telegram-kapolri-terkait-larangan-tilang-manual-ada-hukuman-bagi-personel-yang-lakukan-pelanggaran?page=2
https://www.liputan6.com/news/read/5123166/fenomena-pasca-peniadaan-tilang-manual-ditlantas-polisi-jadi-tak-dianggap
https://kumparan.com/kumparannews/mengenal-etle-statis-dan-etle-mobile-yang-akan-gantikan-tilang-manual-1z6wcUres7F
https://grafis.tempo.co/read/1406/e-tle-bukan-tilang-elektronik-biasa-kenali-sejumlah-hal-ini
*) Kepala Subbidang Riset dan Teknologi, Sekretariat Kabinet