in

Tim gabungan padamkan 43 titik panas karhutla di Ogan Ilir

Logo Header Antaranews Sumsel

Tim gabungan padamkan 43 titik panas karhutla di Ogan Ilir

Sabtu, 5 September 2026 19:25 WIB

Image Print

Tim gabungan terdiri dari TNI, BPBD, Manggala Agni, bersama aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memadamkan 43 titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di wilayah Ogan Ilir.  ANTARA/HO-Polres Ogan Ilir

Palembang (ANTARA) – Tim gabungan dari TNI, BPBD, Manggala Agni, bersama aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memadamkan 43 titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi di wilayah Ogan Ilir.

Kepala Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Polisi Rizka Aprianti di Ogan Ilir, Sabtu, mengatakan 43 titik panas tersebut tersebar di enam kecamatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir.

Titik panas terbanyak berada di Kecamatan Indralaya serta Indralaya Utara dan Selatan dengan total 14 titik, diikuti Kecamatan Tanjung Batu dan Lubuk Keliat masing-masing 11 titik.

Kemudian di Kecamatan Muara Kuang dan Rambang Kuang tercatat tujuh titik, Kecamatan Tanjung Raja dan Rantau Panjang ada empat titik, serta Kecamatan Pemulutan dan Rantau Alai masing-masing terdeteksi tiga titik.

Sebagian besar lokasi kebakaran berada di area lahan gambut tebal dan sulit dijangkau oleh petugas. Beberapa titik api bahkan menuntut personel menyeberangi sungai serta melintasi hamparan gambut yang luas.

Selain itu, satu titik panas yang terdeteksi di Desa Tanjung Miring dipastikan bersumber dari aktivitas cerobong asap milik PT Pertamina Limau.

“Bersyukur 43 titik yang terdeteksi hari ini sudah berhasil kami padamkan. Personel di lapangan terus bergerak cepat meskipun menghadapi kendala akses yang sulit dan kondisi lahan gambut yang rawan memunculkan asap kembali,” ujarnya.

Guna mengantisipasi munculnya titik api baru, personel Polres Ogan Ilir bersama unsur TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan masyarakat setempat terus mengintensifkan pemantauan serta patroli berkala di wilayah rawan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.

“Masyarakat yang melihat adanya titik api atau kepulan asap diimbau untuk segera melapor ke instansi terkait atau menghubungi layanan call center 110 agar dapat secepatnya ditindaklanjuti,” katanya.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bank Sumsel Babel tawarkan 61 objek agunan lewat lelang serentak

Lirik dan makna lagu “Laika, Kau Mudah Dicinta” Nadin Amizah