PADEK.CO-Pandemi covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh World Health Organization (WHO) per tanggal 5 Mei 2023. Ekonomi di setiap negara sudah berangsur kembali pulih.
Seiring pemulihan ekonomi, Indonesia telah kembali membuka pintu masuk bagi orang asing ke Indonesia agar meningkatkan roda perekonomian masyarakat setempat.
Namun, tak jarang orang asing yang masuk ke Indonesia tidak semuanya memberikan manfaat bagi Indonesia. Buktinya, sejak awal tahun 2023 total orang asing yang dideportasi oleh Imigrasi Padang sebanyak 11 orang.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo pada rapat Tim Pengawasan Orang Asing diadakan, Selasa (11/7/2023), di Hotel Pesona Alam Sangir, Solok Selatan, Sumbar.
UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 menerangkan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Pendeportasi terhadap 11 orang tersebut dilakukan karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
“Untuk itu diperlukan kerja sama dan sinergitas antar instansi yang ada di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing disingkat dengan nama Tim Pora,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri anggota Tim Pora Solok Selatan yakni Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kesbangpol Solok Selatan, Badan Intelijen Negara Daerah Solok Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kantor Kementerian Agama Solok Selatan, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0309 , Camat Koto Parik Gadang di Ateh, Camat Pauh Duo, Camat Sangir, dan Camat Sangir Balai Janggo.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian laporan oleh Ketua Tim Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo, dan sambutan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Novianto Sulastono.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Novirman saat membuka acara menyampaikan kehadiran investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah Solok Selatan.
“Tim Pora merupakan sinergitas antar instansi dalam satu tim maka kita Tinggalkan ego sektoral untuk meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kita” ujar Novianto.
Sementara itu, Tedi menyampaikan bahwa dengan adanya Tim Pora ini dapat terjalin tukar-menukar informasi antar-instansi anggota tim khususnya terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Solok Selatan sehingga keberadaan orang asing dapat diawasi.(rel)