in

Timbun BBM Subsidi, Nelayan Ditangkap

Ilustrasi.(Padek.co)

Seorang nelayan berinisial B,51, di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, diamankan oleh jajaran kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang karena kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, Senin (22/1).

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Selasa (23/1) mengatakan, pengamanan pelaku B berawal adanya informasi dari masyarakat terkait tindakan pidana penimbunan BBM bersubsidi pada sebuah kios yang berada di Jalan Simpang 4 Bungus, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, ada sebuah kios yang melakukan praktik jual beli BBM subsidi berjenis Pertalite dan Bio Solar dengan cara menyimpan BBM dalam skala banyak atau menimbun. Berdasarkan informasi itu, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan berdasarkan hasil penyelidikan ternyata memang ditemukan BBM subsidi dalam jumlah yang cukup banyak.

“Ditemukan satu drum warna biru berisi BBM Bio Solar, satu drum berwarna merah putih berisi Bio Solar, tiga drum kecil warna biru berisikan Bio Solar, tujuh jeriken ukuran menengah ukuran 10 liter berisikan BBM jenis Bio Solar, tiga jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar. 51 jeriken ukuran lima liter BBM jenis Bio Solar, 9 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dan dua drum berisi BBM jenis Pertalite,” ucapnya.

Dari temuan tersebut, kemudian Satreskrim Polresta Padang mengamankan pemilik BBM timbunan yakni B yang merupakan warga Simpang 4 Bungus, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Terkait dengan pengungkapan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian bersama dengan barang bukti pelaku B dibawa ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan timbunan BBM yang cukup besar itu. (y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mulok Keminangkabauan Terus Digalakkan

Silent Operation! Zuhrizul Diprediksi Kalahkan Incumbent Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1