PADANG, METRO–Polresta Padang melaksanakan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Rabu (4/12). Operasi yang dimulai pada pukul 17.30 WIB ini berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan hukum atas laporan aktivitas penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. “Kami menindak tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya.
PT Parambahan Jaya Abadi, yang dipimpin Elmita Yanti dan dikelola oleh Bogi di lapangan, diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,”ujar Kombes Pol Ferry Harahap.
Dikatakan oleh Kombes Pol Ferry Harahap, operasi tersebut diawali dengan serangkaian koordinasi, antara lain, pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi.
“Selanjutnya kami kami melakukan verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, kemudian koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba, hingga pengamanan empat unit eskavator sebagai barang bukti,”ungkap Kombes Pol Ferry Harahap.
Kombes Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk berperan aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal. “Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu penegakan hukum dan melindungi lingkungan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padang,”pungkasnya.
Terpisah, Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama menyampaikan pengamanan alat berat dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar izin penambangan.
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia Jumat (6/12).
Ia mengatakan adapun alat berat yang diamankan yakni jenis PC 200 Merk Komatsu dan 2 alat berat jenis PC 210-10 Merk Komatsu. Empat alat berat itu dipasangi garis polisi.
Sementara itu, kata dia, pemilik tambang saat ini tengah diperiksa perihal izin penambangan. “Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” pungkasnya. (brm)