in

TKI Asal Trenggalek Terancam Hukuman Mati di Malaysia

TRENGGALEK – Seorang tenaga kerja wanita Indonesia asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berinisial LS tengah terancam hukuman mati di Negeri Jiran, Malaysia, karena tuduhan membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Nanang Budiaharto, Rabu (8/1) membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan sudah ditangani Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia.

“Kabar itu memang betul adanya, dimana salah satu warga Trenggalek, (berjenis kelamin) perempuan terancam hukuman mati di Malaysia sana karena membunuh bayinya sendiri,” kata Nanang saat dikonfirmasi awak media.

Dalam keterangannya, Nanang enggan menyebut detil nama dan alamat buruh migran Indonesia dimaksud demi alasan melindungi privasi keluarga, serta menjaga suasana seiring proses hukum yang masih berjalan.

Nanang memastikan Pemkab Trenggalek telah berusaha melakukan advokasi dengan menyurati KJRI di Johor Baru, Malaysia demi memastikan LS mendapat perlindungan hukum dan mendapat keringanan hukuman.

Berdasarkan penuturan Nanang, surat resmi yang dilayangkan Pemkab Trenggalek telah dijawab oleh KJRI di Johor Baru, Malaysia dan diterangkan bahwa LS telah didampingi kantor hukum di Malaysia, Go IN Azzuro.

“Dan secara otomatis tanpa dikenai biaya. Kantor hukum tersebut juga siap mendampingi secara hukum maupun secara kekonsuleran,” papar Nanang.

LS merupakan perempuan muda asal Tugu, Trenggalek. Dia disebut Nanang, berangkat kerja ke Malaysia sebagai buruh migran yang resmi (legal). Menggunakan jasa perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dan terdaftar resmi di Dispernaker Trenggalek, LS berangkat pada 2016 dengan masa kontrak kerja 3 tahun.

Di Johor Baru, Malaysia, LS bekerja sebagai caddy-girl, sebutan untuk gadis yang bekerja membawakan tas berisi peralatan golf, sekaligus memberikan saran tentang permainan serta dukungan moral untuk pemain golf yang sedang dilayani.

Seharusnya, sesuai kontrak kerja LS sudah harus pulang pada Januari 2019, setahun silam. Namun sepekan sebelum hari H kepulangannya, LS ditangkap polisi diraja Malaysia karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.

Kasus LS mulai disidangkan di pengadilan negara di Johor Baru, Malaysia pada April 2019, lalu dilanjutkan sidang kedua pada Mei 2019 dan ketiga pada September 2019. Dalam persidangan yang telah digelar itu, LS dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Saat ini, pemerintah Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara di Johor Baru, sedang memperjuangkan keringanan hukuman bagi LS, agar terbebas dari ancaman hukuman mati. Pemkab Trenggalek juga telah menyambangi keluarga LS dalam upaya pendampingan, termasuk juga kepada pemerintah desa. Ant/ils

What do you think?

Written by Julliana Elora

Viral Soal Imbauan Kedubes AS, Anies: BMKG Sudah Keluarkan Info yang Sama

RI Umumkan Pencalonan Kembali Anggota ECOSOC 2021-2023