tanjungpinang pos – Pemerintah dalam waktu dekat akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum tersentuh. Padahal dari tahun ke tahun transaksi perdagangan digital alias e-commerce ini mencapai triliunan rupiah. Belanja online kini telah menjadi gaya hidup yang digandrungi banyak orang Hal ini juga mendorong munculnya berbagai toko jual beli online baru untuk bersaing di industri pasar bisnis online (e-commerce) Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo berencana menarik pajak dari transaksi online. Menurutnya, saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat transaksi jual beli melalui e-commerce rata-rata mencapai Rp 100 triliun per tahun. Namun, transaksi tersebut tidak tersentuh pajak. ” Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan Biar nggak sembarangan berjualan.
Di Indonesia pelaku usaha di jagat digital ekonomi sudah banyak sebut saja mulai dari Bukalapak.com Toko Online hingga transaksi jual beli di media sosial seperti Twitter Instagram hingga Facebook. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah Indonesia tidak segan untuk mendiskusikan hal tersebut di forum G20. Tujuannya, untuk merealisasikan pengenaan pajak pada setiap transaksi online terutama transaksi lintas negara.
Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap dalam waktu dekat pemerintah sudah menentukan skema pemajakan transaksi pada Toko Online.”Kami sedang diskusi dengan para pihak khususnya di dalam negeri Karena berita mengenai pergeseran pola transaksi dari konvensional dan e-commerce. Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana memajaki,” kata Suryo. Tidak hanya itu, transaksi online juga nantinya akan memberikan kontribusi terhadap konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen penting terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengakui telah terjadi pergeseran pola belanja masyarakat Indonesia dari konvensional ke transaksi online. Menurut dia, jika sudah tercatat dengan baik, maka transaksi online ini akan berkontribusi kepada konsumsi rumah tangga dan tentunya memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Bisa cuma belum di-absorb (serap) mungkin yang ini, besar (nilainya, contohnya tokopedia, Bukalapak itu bulanannya sudah triliun, (transaksinya) ada di market place kalau untuk yang menggantikan ritel,” kata Rudiantara.
Diketahui, target penerimaan perpajakan di 2018 tumbuh 9,3% menjadi Rp 1.609,4 triliun, yang terdiri dari bea dan cukai Rp 194,1 triliun, PPh migas Rp 35,9 triliun, dan pajak non migas Rp 1.379,4 triliun.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan dari para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Melainkan kepada data-data baru yang telah dimiliki otoritas pajak dari pelaksanaan program tax amnesty maupun kerja sama internasional seperti automatic exchange of information (AEoI), bahkan akan menggali potensi pajak pada transaksi online yang selama ini belum tersentuh secara merata.