Aktor ternama indonesia Tora Sudiro akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangkut kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan Polisi menjerat pemeran Indro Warkop di film ‘Warkop DKI Reborn Jangkrik Boss’ itu dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Dengan pasal tersebut Tora terancam tindak pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Untuk TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanannya dan akan diproses secara hukum,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung pada Jumat (4/8/2017). Polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam setelah penangkapan Tora kemudian ditahan, sementara istrinya Mieke Amalia sudah dipulangkan.
Selain kedapatan memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Sebelumnya, Tora Sudiro bersama istrinya Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) Di rumah pasangan artis tersebut polisi menemukan 30 butir pil Dumolid Baik Tora maupun Mieke kemudian digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urine mereka positif mengonsumsi obat ilegal tersebut dikarenakan Dua hari yang lalu Tora Sudiro baru saja mengonsumsi sebutir Dumolid hanya untuk menenangkan pikiran dan agar bisa tidur dengan pulas. Berdasar pemeriksaan polisi menyebut Tora dan Mieke menggunakan Dumolid hanya untuk mengatasi susah tidur saja. Kini Tora Sudiro resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.