in

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Hasil Sitaan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun akhirnya memusnahkan sejumlah barang hasil sitaan yang sudah menjadi barang milik negara (BMN) sekitar Rp711 juta. Pemusanahan itu dilakukan di tanah kosong dekat Mako Brimob Teluk Lekop Kecamatan Tebing.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat dan juga ditimbun di kawasan Mako Brimob Subden 4 Detasemen A Pelopor Karimun Kecamatan Tebing Karimun, total Sebanyak 505 karung pakaian bekas (ballpres) dan 844 botol minuman keras dengan berbagai merk serta 11.141 batang rokok akan dimusnahkan. Pemusnahan barang tersebut sudah berkekuatan dengan hukum itu dilakukan dengan cara dibakar dan digilas. Untuk sejenis minuman beralkohol dihancurkan dengan menggunakan alat berat Sementara ballpress dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp711.733.000 dengan potensi merugikan negara sejumlah Rp408.503.650. Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari periode 2016 hingga 2017 Seluruh barang ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Kepala Bidang Kepabeanan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian mengungkapkan Untuk tersangkanya tidak ada beberapa tersangkanya kabur jadi ini barang yang ditinggalkan oleh pemilik di kapal, Dijelaskannya semua barang yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan petugas yang sudah masuk kategori barang larangan atau  barang yang dibatasi untuk diimpor dan diekspor. Namun yang jelas kami akan terus melakukan upaya penegahan terhadap semua masuknya barang-barang yang ilegal yang akan masuk ke wilayah perairan Indonesia khususnya Karimun. Ini memang sudah komitmen kami dalam menyisipkan keuangan negara,” pungkasnya.

What do you think?

Written by virgo

Tora Sudiro Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Keseruan Arak-Arakan Piala Adipura Keliling TanjungPinang