in

Tower Ilegal

Tanjungpinang pos – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Palmatak menjadi sorotan. BTS yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Lapangan (RSL) itu, Tower misterius berdiri tegak di Kecamatan Palmatak sejak tahun 2014. Menariknya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik tidak mengetahui pemilik dan manfaat tower tersebut. Bahkan tower tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.

“Kami sudah menyurati Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit Batam di bawah naungan Dirjen Pos dan Informatika. Ternyata dari balasan Balai tersebut, bahwa perizinan tower tersebut tidak terdata,” ujar Jeprizal Kepala Diskominfotik, Rabu (19/9/2017). Jep menuturkan kunjungan Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) yang belum lama ini berkunjung ke Anambas turut bertanya-tanya mengenai tower tersebut.

Jeprizal mengatakan salah seorang anggota Wantanas yang melihat langsung ke BTS tersebut bahkan langsung mengkoordinasikan hal ini kepada rekannya yang berada di Jakarta. Dari penjelasan rekannya melalui sambungan seluler itu BTS tersebut merupakan instrumen pendukung navigasi perhubungan udara.

Dia menyinggung Tim Kemenkopolhukam meninjau tower tersebut dan tim merasa kecolongan. Pasalnya tidak ada sehelai surat pun yang dapat ditunjukkan oleh penjaga tower. “Ini akan terus ditelusuri. Bahkan Kemenkopolhukam akan langsung mengecek tower tersebut di Jakarta. Dan dari penjaga tower menyampaikan akan segera mengurus IMB. Kami berharap, ada titik terang dari keberadaan tower ini,” ujarnya mengakhiri.

Melalui OPD yang dipimpinnya pun pihaknya telah menyurati Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit yang berada di Batam. Balai yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini dalam surat balasann‎ya menyebut, kalau frekuensi yang pancarkan melalui BTS itu belum memiliki izin.

What do you think?

Written by Julliana Elora

BlueBorne berpotensi pengaruhi miliaran perangkat

Bawa Barang Dari Luar Negeri Inilah Tarif Bea Masuk