in

Transaksi Suap Pakai Kode Ikan, Kepiting, dan Daun

JAKARTA – Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) me­nemukan sejumlah kode atau kata sandi yang diduga digu­nakan sebagai cara kamuflase atau untuk menutupi transaksi tindak pidana korupsi yang ter­jadi di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini ditemukan KPK, selama proses penyelidikan sebelum giat senyap (OTT) pada Rabu (10/7) dalam kasus dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

“Tim mendengar penggunaan kata ‘ikan’ sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ikan Tohok dan rencana ‘penukaran ikan’ da­lam komunikasi tersebut, se­lain itu terkadang digunakan kata ‘daun’,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7).

Bahkan, kata Febri, pada saat OTT dilakukan di Pelabu­han Sri Bintan Tanjung Pinang, pihak yang diamankan yaitu pihak swasta, Abu Bakar (ABK) yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dan Kepala Bi­dang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) diduga seba­gai penerima sempat berdalih tidak uang yang diterima. Na­mun, tambah Febri, menyebut uang tersebut sebagai kepiting.

“KPK telah berulang kali me­mecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat ter­bantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti, pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara lang­sung atau menghubungi Call Center KPK di 198,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK me­netapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepri (Ke­pri) periode 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) dan Budi Har­tono (BUH). Selanjutnya, di­duga sebagai pemberi yaitu; pi­hak Swasta, Abu Bakar (ABK).

Keempatnya tersangka resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama di rutan yang ber­beda. Pada Jumat (12/7) pukul 4:15 WIB, mereka yang secara bergantian keluar gedung menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange dan borgol tanpa memberikan keterangan sedikitpun.

“NBA ditahan di Rutan Klas I cab KPK (K4), EDS ditahan di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur dan BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ABK ditahan di Ru­tan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Febri.

Tim KPK juga menggeledah di empat lokasi di Kepulauan Riau terkait kasus ini. Keempat lokasi tersebut yaitu Rumah Di­nas Gubernur Kepulauan Riau; Kantor Gubernur Kepulauan Riau; Kantor Kepala Dinas Ke­lautan dan Perikanan dan Kan­tor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. “Dari Rumah Dinas Kepulauan Riau KPK menemu­kan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang” katanya. ola/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kecewa, Relawan Membakar Bendera Prabowo-Sandi

Mimpi Bermain Sepak Bola