Senin, 26 Februari 2018 12:17 WIB
BLANGKEJEREN – Sebanyak tiga pelaku pelanggaran syariat islam di Kabupaten Gayo Lues (Galus), diamankan polisi, Minggu (25/2) sekira pukul 01.00 WIB. Ketiganya dipergoki berjudi atau maisir di sebuah rumah di Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Galus.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka adalah warga Desa Penampaan Blangkejeren.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, Minggu (25/2) mengakui, tiga orang terduga pelaku pelanggar syariat islam itu ditangkap polisi dari sebuah rumah di Penampaan Blangkejeren, karena kedapatan bermain judi.
Dikatakan, penangkapan para pelaku maisir (perjudian) di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Mardiansyah bersama anggota lainnya. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dan laporan dari masyarakat ada sebuah rumah dicurigai sedang berlangsung kegiatan judi di tengah malam tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku maisir (judi) yang diamankan polisi tersebut merupakan warga Desa Penampaan Blangkejeren, yakni JM (25), JS (25) dan RH (19). “Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 1 kotak kartu domino, kemudian uang senilai Rp 350 ribu dan 2 unit Hp dan sebuah dompet,” demikian Kasat Reskrim Polres Galus.(c40)