Palembang, BP
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel Meriadi SH Msi menyambut baik dengan dikeluarkannya peraturan Gubernur yang mengharuskan angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus.
“ Namun kenyataan di lapangan masih ditemukan beberapa angkutan batubara yang menggunakan jalan umum seperti di daerah Musi Rawas Utara menuju Bayung Lincir dan ruas-ruas jalan dari Lahat menuju Bandar Lampung sehingga ada kesan diskriminatif dalam pelaksanaan peraturan Gubernur,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2018, Selasa (21/5) di gedung DPRD Sumsel.
Pansus IV meminta untuk segera dibentuk tim pengawasan tentang pengangkutan batubara.
Ketua DPRD Sumsel MA Gantada mengatakan,pihaknya meminta pihak eksekutif mempercepat itu karena sudah teranggarkan untuk segera dilaksanakan pekerjaan guna memenuhi visi dan misi Gubernur Sumsel.
“ Kita lihat di satu dan dua bulan kedepan,” katanya.
Untuk infastruktur menurutnya di anggarkan Rp1 triliun lebih untuk jalan dan jembatan provinsi termasuk finishing Jembatan Musi VI.#osk
in Nasional