Jumat, 4 Mei 2018 12:21 WIB
* Dua Bocah Lainnya Juga Jadi Korban
MEULABOH – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat membekuk Z (38), Selasa (1/5). Warga salah satu desa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, itu dituduh memperkosa anak kandungnya sendiri, Jingga (10)-nama samaran. Tak hanya pada anak kandungnya, Z juga disangka terlibat pelecehan seksual terhadap dua bocah lain, sebut saja Bunga (10) dan Melati (5), yang dititipkan di rumah dia saat orang tuanya bekerja.
Pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, kemarin, Wakapolres Kompol Edy Bagus mengatakan, Z ditangkap di sebuah desa di Aceh Barat. Z juga dihadirkan pada temu wartawan itu.
Edy mengatakan, kasus persetubuhan anak tersebut terungkap saat Jingga mengeluh kesakitan di kemaluannya. Ibunya pun menanyakan penyebab sakitnya tersebut. Di situlah Jingga mengaku, sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Akhirnya, ibu Jingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Alhasil, petugas membekuk Z di salah satu desa. Kepada polisi, Z mengaku telah lima kali berbuat tidak senonoh terhadap putrinya. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Usai itu, polisi terus mendalami kasus ini. Akhirnya terungkap, Z bukan hanya melakukan perbuatan bejat tersebut pada anak kandungnya yang kedua itu. Akan tetapi, dua bocah lain yang selama ini dititip di rumah Z, juga menjadi korban pemuas nafsunya.
“Orang tua kedua bocah tersebut bekerja dan menitipkan anak mereka ke rumah tersangka. Selama ini, istri tersangka yang menjaga kedua bocah yang dititipkan itu,” ungkap Edy kepada wartawan.
Selama ini, Z berbuat tidak senonoh tanpa sepengetahuan istrinya. “Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Marzuki.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara diketahui baru tiga anak yang menjadi korban. “Apakah ada korban lain, ini masih kami kembangkan. Tersangka melakukan perbuatannya ketika istrinya tidak ada di rumah,” kata dia.
Marzuki menjelaskan, Z dijerat Qanun Aceh. Ancamannya, hukuman cambuk 150 kali atau denda emas murni 1.500 gram, atau penjara 150 bulan. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(riz)