Diposkan pada: 14 Nov 2016 ; 811 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah memandang tunjangan kinerja (Tukin) yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disesuaikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud , tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai bulan April 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagai dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggara yang bersangkutan.
Sementara mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Pasal 8 ayat (1) Perpres ini, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)