in

Tunda Pengumuman PPDB, Selesaikan Verifikasi Suket Domisili

“Pak Gubernur Irwan Prayitno, tolonglah serius menangani problem PPDB 2020, ini bukan persoalan sepele, Pak. Ini persoalan keadilan dan kepastian bagi anak anak bangsa dalam mendapatkan hak pendidikan yang menjadi urusan wajib negara.”

Demikian disampaikan Hidayat, Anggota DPRD Sumbar terkait kacaunya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun 2020.

Dikatakan Hidayat, problem seriusnya dimulai dari error-nya sistem aplikasi berbasis online yang tidak bisa diakses sehingga menyebabkan perubahan jadual pendaftaran hingga beberapa kali, kemudian syarat pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili yang rerata jaraknya sangat dekat dengan sekolah yang ditenggarai tidak sesuai ketentuan.

“Buktinya, masih ada pengaduan masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PPDB online untuk mendaftar pada jalur prestasi yang jadualnya 8-9 Juli, ketika pada jalur zonasi calon peserta didik tidak diterima pada pengumuman sementara karena kalah jarak, sementara jumlah kuota zonasi 50% sudah terpenuhi, tentu akan memanfaatkan jalur prestasi 30%, namun aplikasi kembali error alias tidak bisa login ke sistem. Soal aplikasi yang amatiran ini saja sudah sangat serius kenapa tidak disiapkan jauh-jauh hari,” jelas Hidayat.

Ketua Fraksi Gerindra ini meminta agar pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur zonasi yang dijadualkan 9 Juli ditinjau ulang, sampai proses validasi faktual atas jarak domisili benar-benar sudah diverikasi langsung ke lapangan secara objektif.

“Gubernur dapat mengerahkan tambahan tenaga dari instansi lain membantu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual. Kebijakan membuat form pernyataan atau serta keterangan domisili bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat berikut konsekuensinya, saya ucapkan apresiasi dan sangat setuju. Namun harus ada jaminan proses verifikasi faktualnya benar-benar objektif dan langsung cek lapangan. Dan, bila ditemukan surat keterangan tersebut tidak sesuai ketentuan, maka Gubernur melalui Dinas Pendidikan juga harus konsekuen menerapkan konsekuensinya. Gubernur punya sumber daya untuk itu kok, kerahkan tambahan personil seperti Gubernur mengerahkan penanganan covid-19,” harapnya.

Dikatakan Hidayat, dampak PPDB bila hasilnya jauh memenuhi asas transparansi dan asas keadilan maka potensi dampak psikologisnya bisa lebih dahsyat dari covid-19.

Bayangkan putus-asanya anak-anak yang memiliki prestasi akademik bagus justeru tidak bisa bersekolah di SMA negeri karena dikalahkan oleh jarak rumahnya yang jauh, atau dikalahkan oleh calon peserta didik yang lulus karena surat keterangan domisili yang ditenggarai tidak memenuhi ketentuan.

“Tidak hanya anaknya yang menangis dan murung, para orangtuanya juga menangis melihat sistem PPDB tahun ini. Anak-anak berprestasi akan berpotensi putus asa, buat apa rajin belajar kalau akhirnya tidak bisa sekolah di SMA Negeri karena alasan jarak rumah. Bagi orangtua, membayangkan anaknya bersekolah di SMA swasta saja kuat karena tak cukup punya biaya. Apakah kondisi ini tak membuat para orangtua dan anaknya panik dan stres. Lihat saja Entah protes dan keluhan-keluhan masyarakat yang dilampiaskan di media sosial. Gubernur harus dengar itu,” ucap Hidayat.

Saya minta Gubernur ambil alih persoalan ini. Berikan pernyataan dan kebijakan yang dapat menentramkan calon siswa dan orang tuanya. “Berikan kepastian dan keadilan atas pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Jangan sampai pelaksanaan kebijakan ini mencederai dan melanggar asas keadilan dan hak masyarakat atas pendidikan,” tegasnya.

Hidayat kembali menegaskan, pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi yang direncanakan 9 Juli besok kiranya bisa ditangguhkan sementara sampai proses verifikasi faktual di lapangan terhadap surat keterangan domisili benar-benar terlaksana objektif,” harap mantan Ketua Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Sumbar ini. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Analisis Ekonomi Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar

Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, Deklarasi Menuju WBK dan WBBM