in

Tunda Tes Swab, Pelaku Perjalanan Boleh Pakai Suket Bebas Covid-19

Setelah membatalkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah, kini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, menunda pemberlakuan tes swab atau PCR bagi pelaku perjalanan ke luar Mentawai, hingga tiga minggu ke depan.

Rencana pemberlakuan tes swab yang semestinya efektif tanggal 13 Juli 2020 sesuai edaran Bupati Mentawai Nomor 360/315/BUP-2020 tersebut terpaksa ditunda, karena terkendala belum tersedianya fasilitas kesehatan swasta yang melayani rapid tes.

Juru Bicara Kebijakan Covid-19 Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi mengatakatan, penundaan pemberlakuan tes swab bagi pelaku perjalanan keluar Mentawai didasarkan pada surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Nomor 180/315/Setda tanggal 13 Agustus 2020.

“Ini hanya penundaan, bukan pembatalan. Memang ada masyarakat kita yang masih takut untuk melakukan swab. Kita akan terus sosialisasi melalui dinas kesehatan, untuk tidak perlu takut tes swab. Persoalan utama kita, sebetulnya untuk melaksanakan rapid test, karena belum tersedia faskes (fasilitas kesehatan, red) atau klinik swasta,” ungkap Kabag Hukum Sekretariat Daerah itu,

Sementara, katanya, logistik untuk rapid test yang dianggarkan melalui APBD Mentawai tidak boleh diperjualbelikan. Ketersediaan perangkat rapid test hanya dimanfaatkan untuk melakukan pendeteksian dini, bukan untuk pelaku perjalanan. Jika tetap digunakan, katanya, maka perangkat rapid test tidak akan cukup hingga akhir tahun.

“Nah, saat sekarang, untuk pelaku perjalanan keluar Mentawai dapat menggunakan surat keterangan (Suket) bebas gejala Covid-19 yang berlaku selama 14 hari, seperti pelaku perjalan antar pulau. Namun, jika ada yang bersedia untuk dilakukan tes swab, kita siap untuk memfasilitasinya,” pungkasnya. (rif)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pers mesti Berperan Ubah Perilaku Masyarakat Menyikapi Pandemi

Toko Pecah-belah di Pasar Raya Padang Luluh-lantak