PROHABA.CO, JAKARTA – Tidak semua pihak boleh memperlihatkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) pada anak.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12).
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab XV soal Tindak Pidana Kesusilaan.
Dalam Pasal 408 disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).
Namun, terdapat beberapa pengecualian tindakan tersebut tidak dapat dikenai pidana denda.
Pasal 410 Ayat (1) dijelaskan bahwa tidak dapat dikenai pidana jika yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak adalah petugas yang berwenang dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Baca juga: DPR Sah kan KUHP Baru, Kini Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online ke Jaksa
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Begitu pula tak dapat dipidana jika penunjukan alat kontrasepsi itu untuk kepentingan pengetahuan atau pendidikan.
Terakhir, dalam Pasal 410 Ayat (3) diungkapkan bahwa petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.
Adapun RKUHP yang baru saja disahkan tak langsung berlaku saat ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aturan itu baru berlaku tiga tahun dari sekarang.
Pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikannya pada masyarakat dalam masa transisi itu.
“Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini.
Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas,” kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
(kompas.com)
Baca juga: Kondom Dapat Cegah Penyakit Menular Seksual, Tapi Penggunaannya Masih Pro Kontra
Baca juga: Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja
Baca juga: Polisi Jerman Gerebek dan Tangkap 25 Anggota Teroris, Berencana Gulingkan Pemerintah