Diposkan pada: 18 Jul 2017 ; 525 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurut Perpres tersebut, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. Fasilitas.
“Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan Ketua dan Anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut.
Uang kehormatan Ketua Bawaslu menurut Perpres tersebut adalah: Rp38.799.000,00; b. Anggota: Rp35.987.000,00. Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp18.194.000,00 b. Anggota : Rp16.709.000,00. Dan uang kehormatan Ketua dan Anggota DKP sebagaimana dimaksud sebesar: a. Ketua : Rp25.866.000,00 b. Anggota : Rp23.991.000,00.
Selain itu, menurut Perpres ini, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Kehra dan Anggota DKPP dapat diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, yaitu: a. Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; dan c. Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud, Ketua dan Anggota Bawaslu dapat diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota DKPP sebagaimana dimaksud diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa uang kehormatan dan fasilitas untuk Ketua dan Anggota DKPP tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan unsur Bawaslu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Juli 2017 itu. (Pusdatin/ES)