in

Uang Palsu Beredar di Sumbar

Diedarkan Warga Bukittinggi di Limapuluh Kota

Ekonomi yang kembali lesu setelah Lebaran, membuat banyak orang terobsesi mendapatkan uang dengan cara instan, termasuk mengedarkan uang palsu. Seperti terungkap di Jorong Simpang III Kenanga, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa sore (4/7).

Seorang wanita asal Bukittinggi bernama Zubaidah, 47, diringkus anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak yang bertugas di Mungka karena mengedarkan uang palsu. Zubaidah yang sudah memiliki suami dan anak mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Provinsi Lampung. Namun, polisi masih melakukan pengembangan.

“Kasus ini masih dikembangkan. Pelaku yang terbukti mengedarkan uang palsu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Guguak ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis dan Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo kepada Padang Ekspres secara terpisah, Rabu sore (5/7).

AKBP Haris menyebut, selain menangkap Zubaidah, anggota Polsek Guguak juga mengamankan uang palsu senilai Rp 7,3 juta. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 68 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar. 

Kemudian, juga ikut diamankan satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Revo warna hitam yang digunakan Zubaidah untuk mengedarkan uang palsu dari Bukittinggi ke Limapuluh Kota.  

Bukan itu saja, menurut AKBP Haris Hadis, anggotanya juga mengamankan uang asli yang dibawa Zubaidah bersama uang palsu. Uang asli yang berjumlah sekitar Rp 2,3 juta tersebut, diduga kuat merupakan uang hasil penukaran belanja dengan uang palsu.

“Anggota kami juga mengamankan uang asli hasil penukaran belanja. Terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28  lembar, uang pecahan Rp 10 ribu  sebanyak 51 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 59  lembar, uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak 20  lembar, dan uang pecahan seribu rupiah sebanyak tiga lembar. Dengan total keseluruhannya berjumlah  Rp. 2.108.000,” beber AKBP Haris Hadis.

Kapolres  menyebut, kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Zulbaidah ini terungkap berkat informasi yang diperoleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak Brigadir Hominggo dari tiga warga Jorong Simpang III Kenanga, Mungka yang menjadi saksi dalam kasus ini. Yaitu, Ismet, 54, berprofesi sebagai PNS dan Kasnal, 54, biasa bertani, serta Epida sehari-hari berjualan.

“Pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00,  saksi-saksi memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Hominggo, bahwa ada seorang perempuan sedang melakukan peredaran uang palsu. Dengan cara berbelanja uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan membeli sebungkus rokok pada setiap warung di Jorong Simpang III Kenanga,” papar  AKBP Haris Hadis.

Berdasarkan informasi tersebut, tukuk AKBP Haris Hadis, Brigadir Hominggo melaporkan kepada Kapolsek Guguak AKP Akno Pilindo dan Kanit Reskrim Polsek Guguak Bripka S Oktaviandi. 

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka. Masih dalam pencarian, Brigadir Hominggo melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam.  Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Untuk sementara, anggota Polsek Guguak dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang menyisir di mana saja uang palsu tersebut dibelanjakan oleh pelaku. Sekali lagi, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata AKBP Haris Hadis yang cukup ramah dengan awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Chairul Amri Nasution belum mau membeberkan hasil pengembangan kasus uang palsu yang terungkap di Kecamatan Mungka. “Saya sedang di kejaksaan. Untuk informasi, agar satu pintu lewat Kasubag Humas saja,” ujarnya kemarin senja.

Berdasarkan catatan Padang Ekspres, kasus  yang diungkap jajaran Polres Limapuluh Kota saat ini, merupakan kasus kepemilikan dan peredaran uang palsu pertama yang terjadi di Limapuluh Kota dan Payakumbuh dalam kurun enam tahun belakangan ini. 
Terakhir, kasus percetakan uang palsu pernah dibongkar Polres Payakumbuh bersama Polres Mandahiling Natal, Sumatera Utara pada Maret 2011 silam.

Kala itu, Polres Payakumbuh dipimpin AKBP S Erlangga (kini Kombes dan menjabat Kabid Humas Polda Kepri) dengan Kasat Reskrim AKP Basrial (kini sudah Kompol dan Kabag Ops Polres Payakumbuh), mengamankan tiga dari empat anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Di mana uang palsu tersebut digunakan untuk membeli ganja di Mandailing Natal.

Jauh sebelumnya, Polres Payakumbuh yang bertetangga dengan Polres Limapuluh Kota, juga pernah mengungkap dua kasus percetakan uang palsu. Masing-masing pada Juli 2008 di Kelurahan Padang Tiaka Hilia, Kecamatan Payakumbuh Timur, dan September 2009 Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Meski rentang kasus terkait uang palsu di Luak Limopuluah (Payakumbuh dan Limapuluh Kota) terbilang jauh, namun, warga agaknya tetap perlu meningkatkan kewaspadan. Proses teliti, teraba dan terawang,  sangat dibutuhkan saat melihat uang, apalagi uang pecahan baru. 

Humas Kantor Bank Indonesia Sumbar, Farisan ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam (5/7), mengaku belum mendapat laporan terkait penangkapan pelaku peredaran uang palsu di Limapuluh Kota. “Kalau memang ada, kita lihat dulu bagaimana kasusnya dan biarkan diproses oleh pihak yang berwajib. Yang jelas, kita belum dapat laporan,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Banyak Wanita Menyukai Kucing

Semen Padang Ketatkan Ikat Pinggang